PolitikBeritaNasional

Tanggapi Pledoi Nadiem, Jokowi Tegaskan Semua Kebijakan Pemerintah Berasal dari Presiden

×

Tanggapi Pledoi Nadiem, Jokowi Tegaskan Semua Kebijakan Pemerintah Berasal dari Presiden

Sebarkan artikel ini
Jokowi merespons pernyataan Nadiem Makarim dalam sidang Chromebook dan menegaskan arah kebijakan pemerintah ditetapkan presiden.

BarataNews.id, Solo — Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim yang menyebut berbagai program strategis kementeriannya merupakan bagian dari arahan pemerintah. Jokowi menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan program pemerintah pada dasarnya memang berasal dari presiden sebagai kepala pemerintahan.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi setelah namanya disebut dalam nota pembelaan atau pledoi Nadiem dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Selain membenarkan pernyataan mantan menterinya itu, Jokowi juga memberikan penilaian positif terhadap sosok Nadiem.

“Semua kebijakan, semua program, semua arahan memang semuanya dari presiden,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Rabu (3/6/2026).

Jokowi mengatakan selama mengenal Nadiem, ia menilai mantan Mendikbudristek tersebut sebagai pribadi yang baik.

“Ya, setahu saya dan yang saya tahu selama ini, Pak Menteri Nadiem Makarim itu orang baik,” ujarnya.

Nama Jokowi Disebut dalam Pledoi

Pernyataan Jokowi muncul setelah Nadiem menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Dalam pledoinya, Nadiem menegaskan bahwa berbagai kebijakan dan program strategis yang dijalankan selama menjabat sebagai Mendikbudristek merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang lebih luas.

Nadiem juga menyampaikan penghormatan kepada sejumlah presiden yang pernah memimpin Indonesia, yakni Presiden Prabowo Subianto, Joko Widodo, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Megawati Soekarnoputri.

Menurut Nadiem, warisan demokrasi yang dibangun para pemimpin tersebut memungkinkan dirinya memperoleh hak untuk menyampaikan pembelaan secara terbuka di hadapan pengadilan.

“Saya menyampaikan penghormatan saya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Joko Widodo, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, dan Ibu Megawati Soekarnoputri. Berkat warisan demokrasi yang mereka perjuangkan, pada hari ini saya dapat berdiri di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyampaikan pembelaan saya sebagai warga negara,” kata Nadiem dalam persidangan.

Hadapi Tuntutan 18 Tahun Penjara

Nadiem saat ini tengah menjalani proses persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun. Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.

Tak hanya itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun. Apabila tidak dibayarkan, kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan atas perkara yang menjadi salah satu kasus korupsi paling menyita perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *