NasionalBerita

Kasus Korupsi MBG, Mantan Wakil Kepala BGN Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator

×

Kasus Korupsi MBG, Mantan Wakil Kepala BGN Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum menyebut pengajuan akan disampaikan pekan depan, penyidik masih mendalami aliran dana dan pihak yang terlibat

BarataNews.id, Jakarta — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Langkah tersebut disampaikan kuasa hukum Sony, Krisna Murti, yang menyebut pengajuan JC akan dilakukan dalam waktu dekat. Menurut dia, kliennya ingin membantu mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG periode 2025–2026 secara lebih menyeluruh.

“Iya, kemarin saya mendampingi pemeriksaan sampai malam. Rencananya, Senin kami akan menyampaikan surat terkait pengajuan JC,” kata Krisna saat dihubungi, Jumat (5/6).

Krisna mengatakan pengajuan tersebut menjadi bagian dari upaya Sony untuk membuka fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pelaksanaan program MBG. Ia juga membantah anggapan bahwa kliennya merupakan pihak yang menjadi aktor utama dalam dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Langkah ini sekaligus membantah bahwa Sony adalah otak dari praktik jual beli titik SPPG untuk program Makan Bergizi Gratis,” ujarnya.

Tersangka Bersama Dua Mantan Pimpinan BGN

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan program MBG.

Dalam kasus yang sama, penyidik juga menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil BGN Letnan Jenderal TNI (Purn) Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis sepanjang 2025 hingga 2026. Salah satu dugaan yang sedang didalami adalah praktik jual beli titik SPPG dalam pelaksanaan program tersebut.

Kejaksaan Agung menilai dugaan penyimpangan itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus menguntungkan sejumlah pihak.

Klaim Ada Pihak Lain yang Terlibat

Menurut Krisna, keinginan Sony menjadi justice collaborator telah disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada penyidik.

Berdasarkan informasi yang diterimanya dari klien, perkara tersebut disebut tidak hanya melibatkan pihak yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai pihak lain yang diduga terkait dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan Agung masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi program MBG.

Dalam proses penyidikan, Sony, Dadan, dan Lodewyk dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Apa Itu Justice Collaborator?

Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap tindak pidana yang lebih luas, termasuk peran pihak lain yang diduga terlibat dalam suatu perkara.

Meski demikian, status justice collaborator tidak diberikan secara otomatis hanya karena adanya pengajuan dari tersangka. Penetapan status tersebut memerlukan penilaian dari aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku dalam proses penanganan perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *