BarataNews.id, Jakarta — Draf revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang disusun DPR RI mengusulkan aturan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan pada 15 kementerian dan lembaga negara tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 28 draf RUU Polri yang dipublikasikan melalui laman Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dalam draf itu, kewajiban anggota Polri untuk mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan di luar institusi kepolisian tetap dipertahankan, namun diberikan pengecualian untuk jabatan yang dinilai memiliki keterkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang kepolisian.
Meski demikian, usulan tersebut masih berstatus draf dan belum menjadi ketentuan yang berlaku. Pembahasan antara DPR dan pemerintah juga masih berlangsung.
Dalam Pasal 28 ayat (4), draf RUU menyebut ketentuan mengundurkan diri atau pensiun dikecualikan bagi anggota Polri yang menduduki jabatan yang memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian.
Pengecualian itu kemudian diperinci dalam Pasal 28 ayat (5), yang memuat daftar kementerian dan lembaga yang dapat ditempati anggota Polri aktif.
OJK, PPATK hingga BIN Masuk Daftar
Berdasarkan draf yang beredar, anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian yang membidangi koordinasi politik dan keamanan, energi dan sumber daya mineral, hukum, imigrasi dan pemasyarakatan, kehutanan, kelautan dan perikanan, perhubungan, pelindungan pekerja migran Indonesia, serta agraria dan tata ruang atau pertanahan nasional.
Selain kementerian, sejumlah lembaga negara juga masuk dalam daftar tersebut. Di antaranya lembaga yang menangani ketahanan nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Ketentuan tersebut menjadi salah satu substansi baru yang muncul dalam draf revisi UU Polri dan berpotensi menjadi sorotan dalam proses pembahasan di parlemen.
Netralitas Politik Tetap Dipertahankan
Di sisi lain, draf revisi UU Polri tetap mempertahankan prinsip netralitas anggota kepolisian dalam kehidupan politik.
Pasal 28 ayat (1) menyebut Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. Sementara Pasal 28 ayat (2) menegaskan anggota Polri tidak menggunakan hak memilih maupun dipilih dalam proses politik.
Ketentuan tersebut tidak mengalami perubahan dalam draf yang saat ini sedang dibahas pemerintah dan DPR.
Pembahasan DIM Dilanjutkan Pekan Depan
Meski sudah tercantum dalam draf revisi UU Polri, usulan mengenai jabatan yang dapat ditempati anggota Polri aktif belum dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) antara DPR dan pemerintah.
Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (4/6) ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin (8/6).
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah dan Komisi III DPR RI akan melanjutkan pembahasan DIM pada awal pekan depan.
“Ini pembahasan akan dilanjutkan hari Senin jam 10. Makasih,” kata Edward di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Edward menjelaskan pemerintah telah menyerahkan 112 DIM terkait revisi UU Polri. Namun, ia belum bersedia menjelaskan substansi delapan DIM baru yang masuk dalam pembahasan karena proses legislasi masih berlangsung.
“Belum, Senin, Senin,” ujarnya.
Dengan demikian, ketentuan mengenai peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan pada 15 kementerian dan lembaga negara masih berupa usulan dalam draf revisi UU Polri dan akan dibahas lebih lanjut dalam proses legislasi antara DPR dan pemerintah.












