Gaya HidupBeritaCek FaktaIslamiKesehatan

Ramai Isu Nata de Coco Haram, MUI Tegaskan Titik Kritis Ada pada Bahan Tambahan

×

Ramai Isu Nata de Coco Haram, MUI Tegaskan Titik Kritis Ada pada Bahan Tambahan

Sebarkan artikel ini
MUI menyatakan nata de coco tidak otomatis haram, sementara kehalalannya ditentukan oleh bahan tambahan dan proses produksinya.

BarataNews.id, Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan terkait ramainya perbincangan mengenai kemungkinan nata de coco berstatus haram. MUI menegaskan bahwa penggunaan urea maupun amonium sulfat atau pupuk ZA dalam proses fermentasi tidak otomatis membuat produk tersebut menjadi haram.

Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan pemahaman masyarakat mengenai proses pembuatan nata de coco yang belakangan menjadi sorotan. Menurut MUI, penilaian kehalalan produk tidak hanya dilihat dari satu bahan yang digunakan selama proses produksi, melainkan dari keseluruhan bahan dan tahapan yang dilalui hingga menjadi produk siap konsumsi.

Guru Besar Bidang Agroindustri dan Bioindustri IPB, Khaswar Syamsu, menjelaskan nata de coco merupakan selulosa mikrobial yang dihasilkan melalui fermentasi air kelapa menggunakan bakteri Acetobacter xylinum. Dalam proses tersebut, bakteri membutuhkan sumber karbon dan nitrogen untuk tumbuh dan membentuk lapisan selulosa yang menjadi bahan utama nata de coco.

“Sebagaimana produk mikrobial lainnya, bahan utama sebagai sumber nutrisi bagi mikroba untuk membentuk produk mikrobial adalah sumber karbon dan sumber nitrogen,” ujar Khaswar seperti dikutip dari laman MUI, Jumat (5/6/2026).

Menurut dia, sumber karbon umumnya berasal dari air kelapa dan gula, sedangkan sumber nitrogen dapat berasal dari urea maupun amonium sulfat yang dikenal masyarakat sebagai pupuk ZA. Namun bahan tersebut berfungsi sebagai nutrisi bagi bakteri selama fermentasi, bukan sebagai bahan yang dikonsumsi langsung oleh manusia.

Khaswar menjelaskan bahwa selama proses produksi, bakteri akan memanfaatkan nutrisi tersebut untuk tumbuh dan menghasilkan selulosa. Setelah fermentasi selesai, nata de coco akan melalui tahapan pencucian, perebusan, dan perendaman sehingga sisa media fermentasi umumnya tidak lagi terdapat pada produk akhir.

“Produk nata de coco yang keluar dari pabrik dan dijual adalah produk selulosa mikrobial murni tanpa membawa substrat atau media yang digunakan untuk pertumbuhan bakteri dan pembentukan produk,” katanya.

Setelah proses pemurnian selesai, nata de coco kemudian dipotong-potong dan ditambahkan sirup atau perisa sebelum dipasarkan kepada konsumen.

Sementara itu, Auditor LPPOM MUI Mulyorini R. Hilwan menjelaskan bahwa titik kritis halal nata de coco justru berada pada bahan tambahan maupun bahan penolong yang digunakan selama proses produksi. Menurutnya, bahan seperti enzim atau karbon aktif perlu dipastikan berasal dari sumber yang halal.

“Misalnya apabila menggunakan enzim atau karbon aktif, maka sumber bahan tersebut harus dipastikan berasal dari bahan yang halal,” ujar Mulyorini.

Ia menjelaskan karbon aktif yang berasal dari batu bara atau tumbuhan tidak menimbulkan persoalan kehalalan. Namun apabila berasal dari tulang hewan, maka asal hewan dan proses penyembelihannya harus sesuai dengan ketentuan syariat.

Karena itu, MUI menegaskan penggunaan urea atau pupuk ZA dalam proses fermentasi tidak serta-merta membuat nata de coco menjadi haram. Kehalalan produk ditentukan oleh bahan yang digunakan, proses produksi yang memenuhi standar, serta kondisi produk akhir yang telah bersih dari sisa media fermentasi sebelum dikonsumsi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *