EkonomiBeritaNasional

Prabowo Teken Aturan Ekspor Satu Pintu Lewat BUMN, Berlaku Penuh pada 2027

×

Prabowo Teken Aturan Ekspor Satu Pintu Lewat BUMN, Berlaku Penuh pada 2027

Sebarkan artikel ini
Pemerintah menetapkan ekspor batu bara, sawit, dan ferro alloy wajib melalui BUMN Ekspor setelah masa transisi hingga akhir 2026.

BarataNews.id, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang mengatur penerapan sistem ekspor satu pintu melalui badan usaha milik negara (BUMN). Kebijakan tersebut akan diterapkan penuh mulai 1 Januari 2027 setelah melalui masa transisi hingga akhir tahun 2026.

Aturan yang ditandatangani pada 20 Mei 2026 itu menjadi dasar baru tata niaga ekspor sejumlah komoditas strategis nasional. Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat memperkuat pengawasan negara terhadap ekspor sumber daya alam sekaligus meningkatkan posisi tawar Indonesia dalam perdagangan global.

Tiga Komoditas Strategis Jadi Tahap Awal

Dalam Pasal 2 PP Nomor 24 Tahun 2026, pemerintah menetapkan penerapan tata kelola baru dilakukan secara bertahap. Pada fase awal, terdapat tiga komoditas yang masuk dalam kategori sumber daya alam strategis.

Ketiga komoditas tersebut meliputi:

  • Batu bara
  • Kelapa sawit
  • Ferro alloy atau paduan besi

Pemerintah membuka kemungkinan penambahan komoditas strategis lainnya pada tahap berikutnya sesuai kebutuhan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan.

DSI Ditunjuk Menjadi Gerbang Ekspor

Regulasi tersebut menetapkan bahwa ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor. Pemerintah sebelumnya telah memperkenalkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk menjalankan fungsi tersebut.

Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 24 Tahun 2026, BUMN Ekspor dapat bertindak sebagai pemilik komoditas maupun perantara tunggal dalam proses ekspor.

“Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal,” demikian bunyi Pasal 3 Ayat 1.

Selain menjadi pintu ekspor, BUMN Ekspor juga diberi kewenangan menentukan harga jual komoditas SDA strategis. Perusahaan tersebut dapat menetapkan margin usaha dalam batas kewajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah menempatkan DSI sebagai agregator yang akan mengonsolidasikan ekspor komoditas strategis. Skema ini dirancang untuk memperkuat posisi tawar Indonesia dalam transaksi perdagangan internasional serta meningkatkan efektivitas pengelolaan ekspor.

Masa Transisi Berlangsung Hingga Akhir 2026

Pelaksanaan penuh sistem ekspor satu pintu tidak dilakukan secara langsung. Pemerintah memberikan masa transisi sejak Juni hingga Desember 2026 untuk menyesuaikan mekanisme perdagangan yang telah berjalan.

Dalam Pasal 7, ditetapkan bahwa ekspor komoditas SDA strategis wajib dilakukan melalui BUMN Ekspor paling lambat pada 31 Desember 2026. Dengan demikian, mulai 1 Januari 2027 seluruh ekspor komoditas yang masuk kategori tersebut harus melalui mekanisme satu pintu.

Selama periode transisi, kontrak penjualan yang telah ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berlaku akan dievaluasi oleh BUMN Ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PP Nomor 24 Tahun 2026.

Langkah tersebut disiapkan untuk memastikan peralihan menuju sistem baru berjalan tanpa mengganggu kontrak perdagangan yang telah lebih dulu disepakati pelaku usaha.

Pemerintah Perkuat Kendali Ekspor SDA

Penerbitan PP Nomor 24 Tahun 2026 menandai dimulainya perubahan tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. Melalui skema satu pintu, pemerintah berupaya memperkuat kontrol terhadap arus ekspor sumber daya alam yang selama ini dilakukan oleh banyak pelaku usaha.

Selain meningkatkan pengawasan, kebijakan ini juga diharapkan memberikan posisi negosiasi yang lebih kuat bagi Indonesia dalam perdagangan komoditas global, terutama untuk produk yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara dan neraca perdagangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *