EkonomiBeritaNasional

DPR Sahkan Revisi UU P2SK dengan 17 Perubahan Strategis Sektor Keuangan

×

DPR Sahkan Revisi UU P2SK dengan 17 Perubahan Strategis Sektor Keuangan

Sebarkan artikel ini
Revisi UU P2SK memuat penguatan OJK, BI, LPS, pengawasan kripto, pemberantasan pinjol ilegal, hingga pengembangan pusat finansial internasional

BarataNews.id, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memuat 17 perubahan utama untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, Kamis (4/6/2026).

Perubahan regulasi tersebut menyentuh berbagai aspek sektor keuangan, mulai dari penguatan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga pengaturan aset kripto, pasar derivatif, industri asuransi, serta pemberantasan pinjaman online ilegal dan judi online.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan revisi UU P2SK dirancang untuk menciptakan kerangka regulasi yang lebih selaras di seluruh sektor keuangan sekaligus memperkuat koordinasi antarotoritas dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Ke-17 topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif,” ujar Purbaya dalam pidatonya di hadapan DPR.

Penguatan OJK, BI dan LPS

Salah satu fokus utama revisi UU P2SK adalah memperkuat peran lembaga-lembaga pengawas dan penjaga stabilitas sistem keuangan. OJK kini memperoleh kewenangan yang lebih luas untuk mengawasi derivatif keuangan, aset kripto, bursa karbon, bursa mineral, serta komoditas strategis yang sebelumnya berada di luar cakupan pengawasan langsung lembaga tersebut.

Pada saat yang sama, tata kelola Bank Indonesia juga diperkuat melalui penyempurnaan mekanisme Rapat Dewan Gubernur serta pemberian perlindungan hukum bagi pejabat bank sentral dalam menjalankan kebijakan. Sementara itu, LPS mendapatkan penguatan dari sisi independensi, tata kelola kelembagaan, hingga sistem pengawasan anggaran.

Revisi tersebut juga memperluas fungsi evaluasi DPR terhadap BI, OJK, dan LPS. Evaluasi tidak hanya mencakup kebijakan yang diterbitkan, tetapi juga tata kelola lembaga dan penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.

Dorong Pendalaman Pasar Keuangan

Selain memperkuat lembaga pengawas, revisi UU P2SK juga diarahkan untuk memperdalam pasar keuangan nasional. Salah satu langkah yang diatur adalah demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) guna memperluas struktur kepemilikan bursa dan meningkatkan fleksibilitas pengembangan pasar modal.

Regulasi baru tersebut juga mengatur transfer margin dan penguatan pasar derivatif agar selaras dengan praktik internasional. Pada saat yang sama, pemerintah membuka ruang bagi Danantara untuk menerbitkan instrumen pendanaan baru berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diharapkan dapat mendukung pembiayaan investasi strategis nasional.

Di sektor perbankan, pemerintah mendorong konsolidasi industri sekaligus memperluas ruang kegiatan usaha bagi perbankan konvensional maupun syariah. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan daya saing industri keuangan nasional di tengah perubahan lanskap ekonomi global.

Perlindungan Konsumen dan Penegakan Hukum

Perubahan lain dalam revisi UU P2SK menyasar aspek perlindungan masyarakat sebagai pengguna jasa keuangan. Perlindungan terhadap pemegang polis asuransi diperluas sejak perusahaan memasuki proses resolusi, sementara dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas juga diperkuat untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban.

Di sektor digital, pemerintah membentuk satuan tugas lintas lembaga yang akan berfokus pada pemberantasan pinjaman online ilegal dan judi online. Langkah tersebut dibarengi dengan penguatan regulasi aset kripto untuk meningkatkan transparansi industri sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.

Revisi UU P2SK juga memperkuat kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh OJK dan aparat penegak hukum. Selain itu, koordinasi antara OJK dan LPS dalam pengawasan serta resolusi perbankan diperkuat guna menjaga ketahanan sistem keuangan nasional saat menghadapi tekanan.

Dukung UMKM dan Ambisi Pusat Finansial Internasional

Dalam beleid yang baru disahkan itu, pemerintah turut memperluas kebijakan penghapusan piutang macet UMKM pada lembaga keuangan milik BUMN maupun BUMD. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberi ruang pemulihan yang lebih besar bagi pelaku usaha kecil yang menghadapi kesulitan pembiayaan.

Revisi UU P2SK juga menjadi fondasi bagi pengembangan pusat finansial internasional Indonesia. Pemerintah menilai langkah tersebut diperlukan untuk mempercepat pendalaman sektor keuangan, menarik investasi, serta meningkatkan posisi Indonesia dalam persaingan industri keuangan global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *