NasionalBeritaCek Fakta

Kejagung Rinci Barang yang Diduga Di-Mark Up dalam Kasus Korupsi MBG

×

Kejagung Rinci Barang yang Diduga Di-Mark Up dalam Kasus Korupsi MBG

Sebarkan artikel ini
Penyidik menemukan dugaan mark up motor listrik, sepatu, tablet dan televisi serta penunjukan mitra MBG yang terafiliasi pejabat

BarataNews.id, Jakarta — Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah pengadaan barang yang diduga mengalami penggelembungan harga dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Temuan tersebut mencakup pengadaan puluhan ribu motor listrik, sepatu, tablet hingga ribuan unit televisi yang disebut tidak mendukung kebutuhan operasional program secara langsung.

Kasus ini telah menjerat tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa sekaligus penunjukan mitra program yang berujung pada kerugian keuangan negara.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mochammad Jeffry mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan campur tangan para tersangka dalam penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan pengadaan. Menurutnya, dokumen tersebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil pelaksanaan program MBG di lapangan.

“DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen,” kata Jeffry dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Pengadaan Motor Listrik hingga Televisi Jadi Sorotan

Salah satu pengadaan yang menjadi perhatian penyidik adalah proyek motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai lebih dari Rp1 triliun. Kejagung menyebut proyek tersebut telah dibayarkan kepada PT YAT yang dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif.

Menurut penyidik, selain persoalan kelayakan vendor, pengadaan tersebut juga diduga mengandung praktik mark up. Nilai proyek motor listrik yang mencapai Rp1.035.515.297.908,02 menjadikannya salah satu pengadaan terbesar yang kini didalami dalam perkara tersebut.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup,” ungkap Jeffry.

Temuan penyidik tidak berhenti pada pengadaan motor listrik. Kejagung juga menemukan pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung penggelembungan harga.

Selain itu, penyidik mencatat adanya pengadaan 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang juga diduga tidak sesuai ketentuan. Seluruh pengadaan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman perkara yang dilakukan Kejagung.

“Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup,” ujar Jeffry. Ia melanjutkan, “Pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup. Pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.”

Kejagung menilai berbagai barang yang diadakan tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan operasional program MBG. Temuan itu menjadi salah satu dasar penyidik untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan.

“Bahwa terhadap perkara tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Jeffry.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, ketiga tersangka diduga tidak hanya terlibat dalam pengadaan barang, tetapi juga berperan dalam mengarahkan proses administrasi sejak tahap awal. Intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen disebut dilakukan agar kerangka acuan kerja disusun sesuai kebutuhan pengadaan yang telah ditentukan sebelumnya.

Penyidik menduga pola tersebut membuka ruang bagi pengadaan sejumlah barang yang tidak memiliki hubungan langsung dengan pelaksanaan program MBG. Karena itu, proses penyusunan kebutuhan hingga penetapan vendor menjadi salah satu fokus pendalaman Kejagung.

Kejagung Dalami Penunjukan Yayasan Mitra MBG

Selain pengadaan barang, Kejagung juga mengungkap dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan disebut memiliki keterkaitan dengan pejabat atau pegawai BGN, namun tetap mendapatkan akses untuk menjadi mitra program.

Menurut Jeffry, yayasan-yayasan tersebut diduga dijadikan sarana untuk menjalankan praktik yang melanggar ketentuan. Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, sejumlah yayasan yang ditunjuk tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ujarnya.

Meski demikian, yayasan tersebut tetap lolos verifikasi dalam portal Mitra BGN karena diduga memperoleh atensi khusus dari para tersangka. Kejagung menyebut yayasan yang terafiliasi tersebut kemudian menerima insentif dalam jumlah sangat besar, mencapai miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah dalam setahun.

Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari tata kelola program MBG selama periode 2025-2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *