NasionalBerita

Kejagung Ungkap Alasan Motor Listrik Rp 1 Triliun Kasus MBG Tak Disita

×

Kejagung Ungkap Alasan Motor Listrik Rp 1 Triliun Kasus MBG Tak Disita

Sebarkan artikel ini
Motor listrik proyek MBG tidak disita karena telah tersebar ke daerah, sementara nilai dugaan mark up masih dihitung auditor

BarataNews.id, Jakarta — Kejaksaan Agung memastikan tidak akan menyita ribuan motor listrik yang menjadi bagian dari proyek pengadaan di Badan Gizi Nasional (BGN) meski penyidik menemukan indikasi mark up dalam pengadaan tersebut. Keputusan itu diambil karena seluruh kendaraan yang dibeli melalui proyek senilai lebih dari Rp1 triliun tersebut telah didistribusikan ke berbagai daerah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan kondisi barang yang sudah tersebar membuat penyitaan tidak dilakukan dalam tahap penyidikan saat ini. Meski demikian, penyidik tetap mendalami dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proses pengadaan.

“Tidak, kalau barangnya kan sudah distribusi di daerah,” kata Syarief kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Pernyataan itu disampaikan di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN periode 2025-2026. Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Nilai Mark Up Masih Diaudit

Meski belum melakukan penyitaan terhadap motor listrik yang telah terdistribusi, Kejagung memastikan dugaan mark up dalam proyek tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan. Namun hingga kini penyidik masih menunggu hasil audit untuk mengetahui besaran pasti kerugian maupun nilai penggelembungan harga yang terjadi.

“Ntar masih dihitung angka pastinya,” ujar Syarief.

Selain menghitung potensi kerugian negara, tim penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti tambahan. Syarief menyebut penggeledahan masih berlangsung di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Masih jalan (penggeledahan), nanti disampaikan hasilnya,” katanya.

Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Jadi Sorotan

Sebelumnya, Kejagung mengungkap proyek pengadaan motor listrik menjadi salah satu temuan utama dalam perkara dugaan korupsi MBG. Penyidik mencatat pengadaan dilakukan untuk 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1.035.515.297.908,02.

Menurut Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochammad Jeffry, proyek tersebut dimenangkan oleh PT YAT yang dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor. Perusahaan itu disebut tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif yang seharusnya menjadi syarat penting dalam pengadaan kendaraan operasional dalam jumlah besar.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat markup,” kata Jeffry.

Penyidik menduga proses pengadaan tersebut tidak berjalan sesuai kebutuhan riil program. Kejagung juga menilai adanya intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga pengadaan dapat tetap berjalan meski tidak sesuai kebutuhan operasional di lapangan.

Ribuan Sepatu, Tablet dan Televisi Ikut Disorot

Selain proyek motor listrik, Kejagung menemukan dugaan mark up pada sejumlah pengadaan barang lain yang disebut tidak mendukung pelaksanaan program MBG secara langsung.

Temuan tersebut meliputi pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan itu kini menjadi bagian dari penyidikan yang tengah dilakukan untuk mengungkap dugaan kerugian negara dalam tata kelola program MBG.

Kejagung menduga berbagai pengadaan tersebut dilakukan setelah adanya intervensi terhadap proses perencanaan dan pengadaan barang di lingkungan BGN. Dugaan penyimpangan itu menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *