NasionalBerita

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun dan Bayar Rp 3,4 Miliar, Sebut Hukuman Sesuai Perbuatannya

×

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun dan Bayar Rp 3,4 Miliar, Sebut Hukuman Sesuai Perbuatannya

Sebarkan artikel ini
Noel menerima vonis 4,5 tahun penjara dan kewajiban membayar Rp3,435 miliar dalam perkara suap serta gratifikasi sertifikat K3

BarataNews.id, Jakarta — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Selain hukuman badan, Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar dan denda Rp200 juta.

Usai majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026), Noel menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya. Ia menilai hukuman tersebut sejalan dengan perbuatan yang telah dinyatakan terbukti dalam persidangan.

“Terima kasih, Yang Mulia. Saya anggap hukuman yang diberikan Majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya terima, Yang Mulia,” kata Noel di hadapan majelis hakim.

Ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana kemudian memastikan sikap terdakwa terhadap putusan tersebut. Saat ditanya apakah menerima putusan, Noel menjawab singkat, “Iya.”

Meski terdakwa menerima putusan, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena jaksa penuntut umum masih menggunakan hak pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Meskipun Terdakwa menerima putusan yang dibacakan hari ini, namun Penuntut Umum masih mempunyai hak untuk menggunakan masa pikir-pikir sehingga oleh karenanya perkara ini masih belum berkekuatan hukum tetap,” ujar hakim.

Dijatuhi Penjara dan Denda

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Noel terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker.

Atas perbuatannya, Noel dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa telah terbukti berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Uang Pengganti Rp3,435 Miliar

Selain hukuman pokok, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.435.000.000.

Hakim menyatakan jumlah tersebut berasal dari uang dan gratifikasi yang diterima Noel selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Apabila tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, Noel akan menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun sebagai pengganti uang yang belum dibayarkan.

Terbukti Terima Uang Rp3 Miliar dan Motor Ducati

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang sebesar Rp3 miliar serta satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker dari Irvian Bobby Mahendro yang dikenal dalam perkara ini sebagai “Sultan Kemnaker”.

Menurut hakim, pemberian tersebut berkaitan dengan pengurusan sertifikat K3 yang melibatkan perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3). Uang yang diterima dikategorikan sebagai penerimaan yang berhubungan dengan jabatan dan kewenangan terdakwa.

Selain itu, Noel juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp435 juta dari pihak swasta lain yang memiliki hubungan dengan posisinya sebagai pejabat negara.

Majelis hakim menilai penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga memenuhi unsur gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dasar Putusan Hakim

Majelis hakim menyatakan Noel terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi yang mengatur penerimaan suap dan gratifikasi oleh penyelenggara negara.

Putusan tersebut merujuk pada Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

Dengan putusan ini, Noel menjadi salah satu mantan pejabat kabinet yang dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan pelayanan publik di lingkungan kementerian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *