BarataNews.id, Depok — Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AW di kediamannya di Sawangan, Depok, pada 23 April 2026. Penangkapan ini menandai berakhirnya pelarian AW selama 15 tahun, setelah menghindari proses hukum terkait kasus pelecehan seksual di AS sejak 2011.
AW ditemukan di sebuah bunker pribadi. Penangkapan dilakukan menyusul permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat dan serangkaian penyelidikan serta operasi intelijen Ditjen Imigrasi.
Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial NM melapor ke Ditjen Imigrasi mengenai pembatasan kebebasan yang dialaminya serta pelecehan seksual dari AW. Imigrasi memfasilitasi kepulangan NM beserta anak-anaknya ke Amerika Serikat dan kemudian berkoordinasi dengan otoritas AS untuk menelusuri status hukum AW.
AW terbukti melakukan pelanggaran serius berupa penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan. Imigrasi kemudian memberlakukan tindakan administratif berupa pendetensian, deportasi, dan penangkalan.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan, “Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian serta komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan prinsip selective policy.”
Penangkapan AW menunjukkan efektivitas kerja sama internasional antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam menuntaskan kasus buronan kejahatan seksual. Buronan yang telah menghindari proses hukum selama 15 tahun kini menghadapi tindakan hukum tegas sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku serupa yang mencoba memanfaatkan wilayah Indonesia untuk melarikan diri dari keadilan internasional.












