BarataNews.id, Jakarta — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar Revisi Undang-Undang (RUU) Polri membuka kesempatan bagi warga sipil menduduki sejumlah jabatan utama di institusi kepolisian. Langkah ini dimaksudkan untuk menerapkan konsep civilian oversight, yang umum diterapkan di negara-negara maju.
Menurut Pigai, konsep tersebut telah terbukti di negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Belanda, di mana pucuk pimpinan kepolisian non-operasional bisa diisi oleh sipil. Namun, Pigai menegaskan, usulannya tidak berarti jabatan Kapolri akan dibuka untuk warga sipil. Fokusnya adalah posisi manajerial, keuangan, sumber daya manusia, teknologi, dan perencanaan.
Pigai menyebut prinsip resiprokal menjadi salah satu dasar usulannya. Selama ini anggota Polri maupun TNI diberi ruang menempati jabatan di instansi sipil. Oleh karena itu, ia menilai sipil juga seharusnya mendapatkan kesempatan yang setara di institusi kepolisian.
“Nanti dikotomi sipil-militer, polisi dan sipil itu nanti akan hilang otomatis karena ada sipil di TNI-Polri, ada TNI-Polri di wilayah sipil sehingga dikotomi berantem-berantem selama ini akan hilang dengan sendirinya,” jelasnya.
Keterlibatan sipil dalam jabatan tertentu di Polri, menurut Pigai, tidak bersifat simbolik. Langkah ini bagian dari upaya reformasi institusi yang lebih profesional dan transparan, sekaligus mengurangi jarak antara aparat keamanan dan masyarakat sipil.
“Oleh karena itulah saya menyampaikan bahwa revisi undang-undang kepolisian hari ini bisa memberi alokasi kepada komunitas sipil yaitu civilian oversight untuk kepentingan bangsa dan negara pada masa masyarakat. Tidak ada kepentingan pribadi,” ujarnya.
Usulan Pigai ini menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi RUU Polri, yang tengah dikaji oleh pemerintah dan DPR untuk memperkuat profesionalisme institusi kepolisian di Indonesia.












