EkonomiBeritaNasional

Danantara Bakal Terbitkan Surat Utang Baru, Menkeu Bantah Isu Wajib Dibeli Orang Kaya

×

Danantara Bakal Terbitkan Surat Utang Baru, Menkeu Bantah Isu Wajib Dibeli Orang Kaya

Sebarkan artikel ini
Pemerintah memastikan pembelian instrumen investasi Danantara bersifat sukarela, meski insentif disiapkan untuk menarik minat investor.

BarataNews.id, Jakarta — Pemerintah membuka jalan bagi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan instrumen surat utang khusus setelah DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Di tengah pembahasan kebijakan tersebut, muncul kabar bahwa warga dengan nilai aset tertentu akan diwajibkan membeli instrumen yang diterbitkan Danantara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar tersebut. Ia menegaskan hingga saat ini tidak ada ketentuan yang mewajibkan pemilik aset dalam jumlah tertentu untuk membeli surat utang yang akan diterbitkan lembaga investasi negara itu.

“Penerbitan surat utang khusus dilakukan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan dan pengendalian risiko yang dikelola secara profesional, akuntabel dan berdasarkan pertimbangan bisnis yang sahih,” kata Purbaya dalam keterangannya di DPR RI, Kamis (4/6/2026).

Danantara Dapat Instrumen Pendanaan Baru

Melalui revisi UU P2SK yang telah disahkan DPR, Danantara memperoleh kewenangan menerbitkan surat utang khusus sebagai salah satu sumber pembiayaan jangka panjang. Instrumen yang disebut pemerintah antara lain Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Menurut Purbaya, kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat mobilisasi modal nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih berlangsung. Dana yang dihimpun nantinya diharapkan dapat mendukung pembiayaan berbagai proyek strategis sekaligus memperkuat kapasitas investasi Danantara.

Pemerintah menilai keberadaan instrumen pendanaan baru tersebut dapat memperluas alternatif pembiayaan pembangunan tanpa hanya bergantung pada sumber dana konvensional.

Bantah Kewajiban bagi Pemilik Aset Besar

Seiring pengesahan revisi UU P2SK, beredar informasi bahwa pemilik aset di atas Rp 3 miliar melalui pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan diwajibkan membeli instrumen yang diterbitkan Danantara.

Purbaya memastikan informasi tersebut tidak benar. Ia menyebut pembelian surat utang itu tetap bersifat sukarela dan tidak disertai kewajiban bagi kelompok masyarakat tertentu.

“Nggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang, kira-kira gitu. Setahu saya nggak wajib sampai sekarang ya, waktu saya ikut rapat di Istana, tetapi nggak tahu kalau berubah. Setahu saya presiden nggak pernah bilang itu wajib,” ujar Purbaya.

Ia menambahkan pemerintah memang menyiapkan sejumlah insentif agar instrumen tersebut menarik bagi investor. Namun, hingga kini bentuk insentif yang akan diberikan masih belum diputuskan.

“Saya hanya menjalankan perintah presiden,” kata Purbaya saat ditanya mengenai rincian insentif yang akan ditawarkan.

Bagian dari Penguatan Sektor Keuangan

Kewenangan baru bagi Danantara menjadi salah satu perubahan yang dimuat dalam revisi UU P2SK. Pemerintah menilai pembaruan regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat sektor keuangan nasional sekaligus memperluas sumber pembiayaan pembangunan.

Dengan dasar hukum baru tersebut, Danantara nantinya dapat memanfaatkan instrumen surat utang khusus untuk mendukung agenda investasi dan pembangunan jangka panjang yang menjadi prioritas pemerintah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *