Scroll untuk baca artikel
Bisnis

Tokopedia hingga Shopee Wajib Pungut Pajak Pedagang Online Mulai Juli 2025

×

Tokopedia hingga Shopee Wajib Pungut Pajak Pedagang Online Mulai Juli 2025

Sebarkan artikel ini

Empat e-commerce besar ditunjuk pemerintah pungut PPh 0,5 persen dari pedagang daring, ini aturan lengkapnya

Pembeli Memilih Barang Online Di Marketplace Indonesia Melalui Ponsel

BarataNews.id, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari para pedagang daring. Aturan ini berlaku mulai 14 Juli 2025, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut menyasar pelaku usaha dalam negeri yang menjual barang dan/atau jasa melalui platform digital. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memperluas basis pajak di sektor ekonomi digital yang terus tumbuh.

Kriteria E-Commerce dan Pedagang yang Wajib Bayar Pajak

Dalam beleid baru ini, e-commerce yang ditunjuk wajib berbasis di dalam negeri atau memiliki aktivitas ekonomi signifikan di Indonesia. Platform harus menggunakan rekening escrow untuk menampung hasil transaksi serta memiliki volume transaksi atau trafik pengunjung tertentu dalam setahun.

Sementara itu, pedagang dalam negeri yang wajib dikenakan pajak mencakup individu atau badan hukum yang menerima penghasilan lewat transaksi daring, menggunakan alamat IP Indonesia atau nomor telepon dengan kode negara Indonesia.

Pedagang wajib menyerahkan data seperti NPWP atau NIK, alamat korespondensi, dan surat pernyataan penghasilan bruto. Jika penghasilan bruto di bawah Rp500 juta per tahun, pedagang cukup menyampaikan surat pernyataan untuk dikecualikan dari pungutan pajak. Namun, bila melebihi batas tersebut, pedagang menjadi sasaran pungutan PPh mulai bulan berikutnya.

Besaran PPh dan Cara Pelaporannya

PPh Pasal 22 yang dipungut e-commerce ditetapkan sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pajak ini berlaku untuk semua transaksi kecuali yang memiliki perlakuan khusus seperti jasa konstruksi, persewaan, atau jasa dengan tarif final.

Jika terjadi kelebihan pemungutan dibandingkan dengan pajak final yang terutang, pedagang dapat mengajukan permohonan pengembalian. Sebaliknya, jika terjadi kekurangan, pedagang wajib menyetor kekurangan tersebut dan melaporkannya melalui SPT Masa Pajak Unifikasi.

Jenis Transaksi yang Dikecualikan dari Pemungutan

PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga mengatur pengecualian atas beberapa jenis transaksi dari pemungutan pajak, antara lain:

  • Penjualan oleh WP orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun
  • Penjualan jasa pengiriman oleh mitra ekspedisi
  • Penjualan yang disertai surat bebas pemungutan PPh
  • Penjualan pulsa dan kartu perdana
  • Transaksi emas, batu permata, dan pengalihan tanah atau bangunan

Meski tidak dipungut oleh e-commerce, penghasilan dari transaksi tersebut tetap menjadi objek pajak yang harus dilaporkan dan dibayarkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *