Mulai 14 Juli 2025, Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada wajib pungut PPh 0,5% dari pedagang online sesuai PMK 37/2025. Ini rincian syarat dan pengecualiannya.
Lazada
Pedagang Online Bakal Kena Pajak 0,5 Persen, Pengusaha Justru Setuju!
Asosiasi Pengusaha Indonesia mendukung rencana pemerintah memajaki pedagang online dengan PPh final 0,5 persen demi keadilan usaha dan transparansi digital.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
