Mulai 14 Juli 2025, Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada wajib pungut PPh 0,5% dari pedagang online sesuai PMK 37/2025. Ini rincian syarat dan pengecualiannya.
Tokopedia
Sri Mulyani Wajibkan E-Commerce Jadi Pemungut Pajak Mulai Juli 2025
Sri Mulyani resmi berlakukan aturan e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22. Shopee dan Tokopedia ditunjuk untuk tarik pajak dari pedagang online.
Pedagang Online Bakal Kena Pajak 0,5 Persen, Pengusaha Justru Setuju!
Asosiasi Pengusaha Indonesia mendukung rencana pemerintah memajaki pedagang online dengan PPh final 0,5 persen demi keadilan usaha dan transparansi digital.
Sri Mulyani Dihujani Protes Usai Wacana Pajak Pedagang Toko Online Muncul
Rencana pajak untuk pedagang toko online picu protes warganet ke Sri Mulyani. Pemerintah klaim UMKM kecil tetap dikecualikan, aturan belum resmi diterbitkan.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
