EkonomiBeritaNasional

Purbaya Akui Belum Tahu Rencana PPN Jalan Tol, Tegaskan Janji Tak Naikkan Pajak Sebelum Ekonomi Pulih

×

Purbaya Akui Belum Tahu Rencana PPN Jalan Tol, Tegaskan Janji Tak Naikkan Pajak Sebelum Ekonomi Pulih

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akui belum tahu rencana PPN jalan tol dan tegaskan janji tak naikkan pajak sebelum ekonomi pulih.

BarataNews.id, Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Ia mengaku belum mengetahui secara rinci rencana yang tercantum dalam dokumen perencanaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut.

Purbaya menegaskan bahwa setiap kebijakan pajak baru harus melalui proses analisis oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebelum dapat diputuskan. Hingga saat ini, ia belum menerima laporan apakah kajian terhadap wacana PPN jalan tol sudah dilakukan atau belum.

“Kalau saya enggak tahu, kan menterinya saya. Entar saya beresin deh. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal, saya enggak tahu sudah ada apa belum,” kata Purbaya kepada para pewarta di Ayana Midplaza, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Di tengah munculnya berbagai isu penambahan pajak, Purbaya kembali menegaskan komitmennya. Ia memastikan pemerintah tidak akan menambah beban pajak baru maupun menaikkan tarif pajak yang sudah ada selama daya beli masyarakat belum menunjukkan perbaikan yang signifikan.

“Kan janji saya sama, nggak berubah. Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada,” tegas Purbaya.

Lebih lanjut, Purbaya menyebut indikator ekonomi membaik adalah ketika pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai angka 6 persen. Ia menilai saat ini prioritas utama adalah mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan memulihkan daya beli masyarakat.

Wacana PPN jalan tol sendiri bermula dari dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029 yang ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 sejak 19 Desember 2025. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto merancang kerangka regulasi yang salah satunya memuat Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang perluasan basis pajak untuk keadilan.

“Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028,” dikutip dari Renstra DJP 2025-2029, Senin (20/4/2026).

Selain PPN jalan tol, RPMK tersebut juga mengatur implementasi pajak karbon yang ditargetkan rampung pada 2026, serta pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri yang telah diselesaikan sejak 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti sebelumnya telah memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa pencantuman isu PPN jalan tol dalam Renstra masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku.

Pemerintah, menurut Inge, akan melakukan kajian mendalam serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga sebelum kebijakan ini diformalkan. Dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi juga akan menjadi pertimbangan utama.

Wacana pengenaan PPN atas jasa jalan tol sejatinya bukan hal baru. Pada tahun 2015, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak sempat merancang kebijakan serupa melalui PER-10/PJ/2015, namun kemudian dibatalkan dengan penerbitan PER-16/PJ/2015. Pembatalan saat itu dilakukan demi menjaga pertumbuhan investasi dan menghindari perbedaan pendapat di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *