BeritaCek FaktaNasional

Pemerintah Tegaskan BSU Rp600 Ribu 2026 Belum Ditetapkan, Waspadai Hoaks

×

Pemerintah Tegaskan BSU Rp600 Ribu 2026 Belum Ditetapkan, Waspadai Hoaks

Sebarkan artikel ini
Pemerintah memastikan BSU 2026 belum memiliki jadwal pencairan resmi, masyarakat diminta waspadai informasi palsu yang beredar

BarataNews.id, Jakarta — Pemerintah menegaskan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 untuk tahun 2026 belum memiliki jadwal pencairan resmi. Informasi yang beredar di sejumlah platform digital disebut tidak berasal dari pengumuman resmi pemerintah.

Kementerian Ketenagakerjaan melalui kanal resminya mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi palsu yang mengatasnamakan program BSU. Sejumlah unggahan yang menyertakan tautan pendaftaran juga dipastikan tidak resmi.

Program BSU sendiri terakhir kali disalurkan pada 2025 kepada lebih dari 16 juta pekerja. Pemerintah menyebut program tersebut bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus menekan potensi pemutusan hubungan kerja.

Hingga saat ini, belum ada keputusan pemerintah terkait kelanjutan BSU pada tahun 2026. Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa seluruh informasi resmi hanya akan disampaikan melalui kanal pemerintah.

Program BSU tidak membuka pendaftaran mandiri. Data penerima diambil langsung dari sistem ketenagakerjaan yang terintegrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Penerima BSU

Pemerintah sebelumnya menetapkan sejumlah syarat bagi penerima BSU, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
  • Berpenghasilan di bawah ambang batas yang ditentukan pemerintah
  • Tidak menerima bantuan sosial lain pada periode yang sama

Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan data pribadi sesuai kolom yang tersedia.

Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi JMO yang terhubung dengan data BPJS Ketenagakerjaan. Sistem akan menampilkan status kelayakan secara otomatis.

Jika pemerintah memutuskan melanjutkan program BSU, pencairan akan dilakukan melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia, atau melalui PT Pos Indonesia.

Pemerintah menegaskan seluruh informasi resmi akan diumumkan secara terbuka apabila program kembali dijalankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *