NasionalBerita

MK Tegaskan BPK Satu-Satunya Lembaga Berwenang Tetapkan Kerugian Negara

×

MK Tegaskan BPK Satu-Satunya Lembaga Berwenang Tetapkan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
MK menolak permohonan dua mahasiswa yang meminta kerugian negara dinilai hakim, dan menegaskan BPK sebagai lembaga satu-satunya yang berwenang berdasarkan Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

BarataNews.id, Jakarta — Mahkamah Konstitusi menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga negara yang berwenang mengaudit dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara, sekaligus menolak seluruh permohonan uji materi yang mempersoalkan kewenangan itu.

Penegasan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada 9 Februari 2026 oleh sembilan Hakim Konstitusi, dengan Suhartoyo sebagai Ketua merangkap Anggota, didampingi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir.

“Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” bunyi pertimbangan MK.

MK juga merujuk Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang menyatakan BPK berwenang menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. Kewenangan itu, menurut MK, berkaitan langsung dengan proses penegakan hukum atas tindakan yang mengakibatkan kerugian negara.

Permohonan Dua Mahasiswa

Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Keduanya mempersoalkan frasa “kerugian keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan dalil adanya ketidakjelasan soal lembaga audit yang berwenang, mekanisme pemeriksaan, dan standar penilaian kerugian.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar pembuktian kerugian keuangan negara tidak diserahkan eksklusif kepada lembaga audit tertentu.

“Sepanjang tidak dimaknai bahwa pembuktian kerugian keuangan negara tidak bersifat eksklusif dan tertutup hanya pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu, melainkan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana,” bunyi petitum pemohon.

MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menolak seluruh permohonan.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *