BeritaHukumNasionalPolitik

Hakim Pertanyakan Bukti CCTV dan Motif dalam Sidang Andrie Yunus

×

Hakim Pertanyakan Bukti CCTV dan Motif dalam Sidang Andrie Yunus

Sebarkan artikel ini
Hakim Pengadilan Militer mempertanyakan bukti CCTV dan motif para terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

BarataNews.id, Jakarta — Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti sejumlah aspek krusial dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mulai dari rekaman CCTV hingga alasan di balik dugaan tindakan para terdakwa.

Di ruang sidang, hakim mempertanyakan konsistensi keterangan para terdakwa yang disebut tidak memiliki hubungan langsung dengan korban sebelum peristiwa terjadi. Kejanggalan itu mencuat ketika jaksa militer memaparkan bahwa aksi para prajurit diduga berawal dari rasa tersinggung atas peristiwa interupsi dalam sebuah rapat terkait revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada 2025.

Hakim juga menyoroti logika motif yang dinilai tidak sejalan dengan fakta kedinasan para terdakwa yang baru terlibat dalam struktur Denma pada akhir 2025. Jeda waktu antara peristiwa yang memicu kemarahan dan aksi yang dilakukan menjadi salah satu titik tanya dalam persidangan.

Fokus pertanyaan hakim kemudian bergeser pada keberadaan bukti teknis berupa rekaman CCTV di lingkungan markas BAIS TNI. Pihak penjaga markas mengakui adanya kamera pengawas di pintu gerbang, namun tidak dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap rekaman pada waktu yang diduga berkaitan dengan pergerakan para terdakwa.

Hakim menilai seharusnya rekaman tersebut dapat menjadi alat verifikasi penting untuk mencocokkan keterangan para terdakwa. Namun dalam praktiknya, rekaman itu tidak segera dianalisis pada saat proses penyidikan awal berlangsung.

Selain itu, hakim juga menggali kemungkinan adanya perintah khusus atau operasi terstruktur di balik peristiwa tersebut. Namun saksi dari pihak militer menegaskan tidak ada instruksi resmi maupun operasi intelijen yang melibatkan tindakan terhadap Andrie Yunus.

Dalam sidang lanjutan, majelis hakim turut meminta agar saksi korban dapat dihadirkan kembali pada agenda berikutnya. Jika kondisi kesehatan belum memungkinkan, opsi pemeriksaan langsung di rumah sakit hingga metode daring dipertimbangkan untuk memastikan proses pembuktian tetap berjalan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *