BarataNews.id, Jakarta — Tekanan baru muncul di tingkat pemerintah daerah seiring rencana implementasi skema PPPK paruh waktu bagi guru non-ASN yang akan berlaku penuh pada 2027. Perubahan status ini bukan hanya soal administrasi kepegawaian, tetapi juga menyentuh langsung kemampuan fiskal daerah.
Dalam skema baru tersebut, pemerintah daerah menjadi pihak yang paling terdampak karena harus menyesuaikan struktur anggaran untuk membayar tenaga pendidik yang sebelumnya berstatus honorer.
Sebagian daerah dinilai masih memiliki ruang fiskal yang cukup, namun sebagian lainnya mulai menghadapi keterbatasan dalam membiayai beban tambahan tersebut.
“Sebagian pemerintah daerah mampu memberikan gaji, sebagian ada yang mulai kesulitan. Nah, yang kesulitan itu kita berikan jalan keluar,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa implementasi kebijakan tidak seragam di seluruh wilayah. Perbedaan kapasitas fiskal menjadi faktor utama yang menentukan kelancaran transisi ke sistem baru.
Skema PPPK paruh waktu sendiri disiapkan sebagai mekanisme penyesuaian bagi guru non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK penuh. Status mereka tidak dihapus dari sistem pendidikan, tetapi diubah menjadi bentuk kerja yang lebih fleksibel.
“Yang tidak lulus tes PPPK itu kemudian dibuat statusnya menjadi PPPK paruh waktu,” kata Abdul Mu’ti.
Namun fleksibilitas status ini justru menimbulkan tantangan baru di tingkat daerah, terutama terkait keberlanjutan pembiayaan jangka panjang. Tidak semua pemerintah daerah memiliki kemampuan fiskal yang sama untuk menanggung skema tersebut.
Pemerintah pusat menyebut bahwa sebagian daerah masih mampu menjalankan kebijakan ini, sementara sebagian lainnya membutuhkan dukungan atau penyesuaian mekanisme pembiayaan.
Situasi ini menunjukkan bahwa reformasi status guru tidak hanya bergantung pada regulasi nasional, tetapi juga pada kondisi fiskal daerah yang sangat bervariasi.
Kebijakan ini tetap berada dalam kerangka besar Undang-Undang ASN yang melibatkan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian PAN-RB sebagai otoritas utama sistem kepegawaian negara.
“Karena ini menyangkut pelaksanaan undang-undang ASN, akan lebih jelas kalau dijelaskan oleh Menteri PAN-RB,” ujar Abdul Mu’ti.
Dengan demikian, tantangan menuju 2027 tidak hanya terletak pada transisi status guru, tetapi juga pada kesiapan fiskal daerah dalam menjaga keberlanjutan layanan pendidikan.












