BarataNews.id, Jakarta — Kenaikan harga Pertalite sebesar Rp1.000 per liter dan Solar Rp500 per liter dinilai mampu menghasilkan penghematan bersih Rp25,5 hingga Rp30,9 triliun bagi negara.
Proyeksi itu disampaikan Adrian Nalendra Perwira, Peneliti Ekonomi dari Great Institute, pada Sabtu, 4 April 2026, di tengah tekanan fiskal yang dialami Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara akibat kebijakan pemerintah menahan harga BBM bersubsidi dan nonsubsidi pada April 2026.
Kebijakan menahan harga itu diambil untuk melindungi daya beli masyarakat. Namun, lonjakan harga minyak mentah dunia yang dipicu eskalasi konflik geopolitik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran membuat tekanan pada APBN semakin berat.
“Kenaikan harga Pertalite sebesar Rp1.000 per liter dan Solar sebesar Rp500 per liter diproyeksikan mampu menghasilkan penghematan bersih tambahan sekitar Rp25,5 hingga Rp30,9 triliun,” ujar Adrian pada Sabtu, 4 April 2026.
Adrian menegaskan angka penghematan itu signifikan, namun bukan satu-satunya yang diperlukan. Untuk mencegah defisit fiskal melampaui batas 3% dari Produk Domestik Bruto, pemerintah harus mampu menghemat total sekitar Rp125 hingga Rp130 triliun.
Ia juga menekankan bahwa penyesuaian harga BBM harus dibarengi kebijakan energi yang adaptif serta program kompensasi sosial yang memadai bagi kelompok masyarakat rentan.
Tiga Satgas dan Escape Clause
Di luar opsi harga BBM, Adrian merekomendasikan reformasi institusional melalui pembentukan tiga Satuan Tugas khusus dan penyusunan rancangan escape clause fiskal.
Satgas pertama adalah Satgas Reformasi Utang, yang bertugas mengelola risiko terkait tenor, rollover, biaya bunga, dan komposisi pembiayaan utang negara agar tetap prudent dan berkelanjutan.
Satgas kedua, Satgas Reformasi Penerimaan Negara, difokuskan mengejar sumber penerimaan yang belum optimal, termasuk mengatasi shortfall dari praktik under-reporting, under-invoicing, dan aktivitas di sektor informal atau shadow economy.
Satgas ketiga adalah Satgas Credit Rating, yang menurut Adrian perlu segera dibentuk. Satgas ini bertugas menjaga komunikasi yang cepat, berbasis aturan, dan konsisten dengan investor serta lembaga pemeringkat kredit internasional.
Adrian menilai Satgas Credit Rating mendesak karena setiap pembahasan soal potensi defisit di atas 3% PDB berisiko langsung dibaca pasar sebagai “slippage” — atau kemunduran disiplin fiskal — apabila tidak disertai narasi yang jelas, pemicu yang tegas, durasi yang terbatas, dan strategi keluar yang kredibel.
Pemerintah, kata Adrian, juga dituntut menyusun proyeksi peningkatan penerimaan negara dan strategi pengelolaan utang lima tahun ke depan yang transparan, prudent, dan akuntabel.
“Kredibilitas fiskal ke depan tidak cukup dijaga hanya dengan menahan angka defisit di atas kertas. Yang harus diyakinkan kepada pasar dan lembaga pemeringkat bukan hanya bahwa pemerintah ingin disiplin, tetapi bahwa pemerintah punya peta jalan yang masuk akal untuk meningkatkan penerimaan, mengelola utang, dan kembali ke jalur konsolidasi fiskal yang berkelanjutan,” tegas Adrian.












