Respons Akademisi: Waspadai Upaya Delegitimasi MK
Sementara itu, pengajar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, mengingatkan agar DPR tidak menjadikan revisi sebagai alat untuk mendelegitimasi MK. Ia menekankan bahwa meskipun putusan MK soal pemisahan pemilu memang menimbulkan perdebatan, putusan itu justru dapat memberi ruang partai politik mempersiapkan calon secara lebih matang.
“Yang harus dijaga adalah jangan sampai wacana revisi menjadi gerakan politik untuk memangkas kewenangan MK,” ujar Yance.
Pembahasan RUU MK Pernah Mandek
Revisi UU MK sejatinya bukan hal baru. DPR periode 2019–2024 sudah membahas RUU tersebut hingga tingkat I bersama pemerintah. Namun dalam rapat paripurna 30 September 2024, DPR memutuskan untuk tidak melanjutkan ke tahap pengesahan. RUU tersebut kini dilimpahkan untuk dibahas kembali oleh DPR periode 2024–2029 tanpa harus diulang dari awal.
Peran MK dalam Koreksi Legislasi
Banyaknya UU yang dibentuk DPR dan pemerintah lalu dikoreksi oleh MK dinilai sebagai gejala lemahnya fungsi pengawasan legislatif. Dalam sistem presidensial multipartai di Indonesia, koalisi besar di parlemen kerap membuat kontrol terhadap eksekutif menjadi tumpul.
Dalam situasi tersebut, MK menjadi satu-satunya lembaga yang mampu mengoreksi penyimpangan melalui judicial review. Hal inilah yang kemudian menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan anggota DPR.












