BarataNews.id, Jakarta — Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) resmi disahkan DPR pada Selasa (21/04/2026). Regulasi ini mengatur hak pekerja rumah tangga secara menyeluruh: dari upah, waktu kerja manusiawi, cuti, tunjangan hari raya, hingga jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, menyatakan sekitar 75 persen isi undang-undang ini telah sesuai dengan amanat Konvensi ILO No. 189 tentang kerja layak bagi pekerja rumah tangga.
“Pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, karena ada pasal-pasal yang membutuhkan aturan turunan,” ujar Lita.
UU PPRT menyebut istilah “perjanjian kerja” sebanyak 44 kali. Istilah ini selalu mengikat hubungan antara PRT dengan pemberi kerja, atau PRT dengan perusahaan penempatan. Lita menekankan para PRT perlu memahami seluk-beluk perjanjian kerja agar tidak lagi menerima ketidakadilan.
Hak dan Kewajiban PRT
Pasal 15 UU PPRT mencantumkan hak PRT secara rinci. Hak itu meliputi: menjalankan ibadah, bekerja dengan waktu kerja manusiawi, mendapatkan waktu istirahat, cuti, upah, dan tunjangan hari raya keagamaan sesuai perjanjian kerja.
PRT juga berhak atas jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, bantuan sosial dari pemerintah pusat, makanan sehat, serta akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu. Pemberi kerja wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Terkait BPJS, pemerintah pusat atau daerah menanggung iuran jika PRT terdaftar sebagai penerima bantuan iuran. Apabila tidak, pemberi kerja wajib menanggung iuran jaminan kesehatan tersebut.
UU ini juga mengatur kewajiban PRT. Mereka harus memberikan informasi identitas, keterampilan, dan kondisi kesehatan kepada pemberi kerja. PRT wajib menaati perjanjian kerja, meminta izin jika berhalangan bekerja, dan memberitahukan pengunduran diri paling lambat satu bulan sebelumnya.
Pemberi Kerja dan Perusahaan Penyalur
UU PPRT tak hanya mengikat PRT. Pemberi kerja memiliki kewajiban membayar upah dan THR tepat waktu, memberi waktu istirahat dan cuti, menyediakan lingkungan kerja aman, serta melaporkan keberadaan PRT kepada ketua RT/RW setempat.
Perusahaan penempatan PRT juga diatur ketat. UU melarang perusahaan memotong upah atau memungut biaya dalam bentuk apapun kepada calon PRT dan PRT. Penahanan dokumen pribadi, pembatasan akses komunikasi, hingga memaksa PRT tetap terikat perjanjian setelah masa kontrak berakhir juga dilarang.
Lita menyebut pelanggaran semacam ini marak terjadi. JALA PRT mencatat 1.184 kasus kekerasan terhadap PRT sepanjang 2025. Sebanyak 682 kasus di antaranya merupakan perdagangan manusia, sementara 372 kasus adalah kekerasan berlapis: psikis, fisik, ekonomi, hingga seksual yang dialami sekaligus.
“Kami banyak menerima laporan, agen penyalur menjadi pelaku tindak kekerasan, termasuk human trafficking,” kata Lita.
Ia merinci modus yang kerap dipakai: “Mereka menahan dokumennya, memotong upah PRT, dan menahan PRT di tempat penampungannya atau disekap. Karena kalau PRT itu tidak tahan maka harus membayar sejumlah uang yang sudah dikeluarkan untuk memberi makan dan tempat tinggal di penampungan. Padahal belum tentu mereka dapat pekerjannya,” lanjutnya.
Cerita 35 Tahun Ajeng
Ajeng Astuti telah bekerja sebagai PRT sejak usia 15 tahun—kini genap 35 tahun. Ia membenarkan apa yang disampaikan Lita, meski dirinya tak pernah menggunakan jasa penyalur.
“PRT ini kan selalu dianggap bukan seperti pekerja-pekerja lain yang diakui. Kita mendapatkan banyak sekali diskriminasi. Dari upah yang belum layak. Jam kerja yang masih panjang. Lalu, juga tidak adanya jaminan sosial,” kata Ajeng.
Pada 1992, Ajeng mulai bekerja dengan upah Rp35.000 per bulan. Beberapa tahun kemudian naik menjadi Rp45.000. Sekitar 1998, upahnya Rp125.000 per bulan. Ia mengaku upahnya belum pernah mendekati upah minimum regional sepanjang kariernya.
“Ternyata harus siap sedia 24 jam. Tidak ada hari libur. Dapat libur juga akhirnya itu satu bulan sekali, pergi pagi untuk pulang ke rumah dan sore harus sudah kembali ke rumah majikan,” kenangnya.
Di tempat kerja pertamanya, Ajeng mengalami pelecehan dari anak majikan yang sebaya dengannya. Ia tak berani mengadu dan memilih berhenti. “Saking takutnya, saya kok sampai enggak berani cerita,” ungkapnya.
Ajeng berpindah-pindah majikan hingga delapan kali. Kini ia bekerja paruh waktu di apartemen kawasan Dharmawangsa, Jakarta, dari Senin hingga Sabtu. Pilihan ini diambil agar ia tetap bisa aktif mengadvokasi PRT lain melalui Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapu Lidi.
Peran Pemerintah
UU PPRT mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menyelenggarakan pelatihan vokasi bagi calon PRT dan PRT. Pembiayaannya bersumber dari APBN, APBD, atau sumber sah lainnya. Pemerintah juga harus melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk membangun sistem data elektronik terintegrasi yang memuat pendataan perusahaan penyalur, PRT, dan pemberi kerja.
RT dan RW setempat diberdayakan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap PRT. Lita menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi publik secara rutin guna mengubah paradigma lama yang menempatkan PRT sebagai pembantu yang bisa diperlakukan semena-mena.
Aturan teknis dari UU ini harus sudah ditetapkan paling lambat satu tahun sejak berlaku.












