BarataNews.id, Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) membayar ganti rugi materiil senilai US$28 juta atau sekitar Rp 484 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Putusan tingkat pertama ini dibacakan pada Selasa (22/4/2026) dalam perkara nomor 142/PDT.G/2025/PN.JKT.PST.
Juru Bicara PN Jakpus Sunoto menyatakan majelis hakim juga menghukum Hary Tanoe dan MNC Asia Holding membayar ganti rugi imateriil Rp 50 miliar secara tanggung renteng serta biaya perkara Rp 5,02 juta. Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap karena masih terbuka upaya banding selama 14 hari ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kronologi Kasus
Kasus ini berakar pada transaksi Mei 1999. Kala itu, CMNP melakukan transaksi negotiable certificate of deposit (NCD) senilai US$28 juta dengan PT Bank Unibank Tbk. BHIT bertindak sebagai arranger dalam transaksi tersebut.
Berdasarkan catatan, pada 12 Mei 1999 Hary Tanoe menawarkan penukaran NCD yang diterbitkan Unibank dengan Medium Term Note senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi tahap II senilai Rp 189 miliar milik CMNP. Sekitar sepekan berselang, CMNP menyerahkan kedua surat berharga itu kepada Hary Tanoe.
NCD tersebut jatuh tempo pada 9-10 Mei 2002. Namun, pada Oktober 2001 Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). NCD pun tidak dapat dicairkan.
Kuasa hukum BHIT, Hotman Paris Hutapea, menilai CMNP seharusnya menggugat Unibank atau pihak yang menerima dana dari penerbitan surat berharga. Sebab, BHIT hanya merupakan perantara transaksi.
Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis hakim menilai transaksi 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana Pasal 1541 KUH Perdata, bukan jual-beli.
“Majelis Hakim pada pokoknya berpendapat bahwa transaksi tanggal 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana dimaksud Pasal 1541 KUH Perdata, bukan jual-beli,” tulis Sunoto dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (24/4/2026).
Hakim menilai Hary Tanoe dan MNC sebagai pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan NCD sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988. Hal ini telah ditegaskan dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008.
Majelis hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Doktrin ini membuka tabir perusahaan sehingga tanggung jawab hukum yang seharusnya terbatas pada perseroan beralih ke harta pribadi pemegang saham.
Hakim menolak tuntutan bunga majemuk 2 persen per bulan karena dinilai tidak proporsional. Majelis menetapkan bunga wajar sebesar 6 persen per tahun sebagai kompensasi nilai waktu uang, dihitung sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas.
Tanggapan Jusuf Hamka
Jusuf Hamka mengaku puas terhadap proses hukum yang berjalan. Namun, ia menyoroti besaran bunga yang dinilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya.
“Seharusnya sesuai SE Bank Indonesia tahun 1999, bunganya adalah 27%/tahun,” ujarnya saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (23/4/2026).
Jusuf Hamka menyatakan pihaknya membuka peluang untuk mengambil langkah hukum lanjutan terkait besaran bunga. Ia mengungkapkan, dana hasil gugatan nantinya akan digunakan untuk membayar hak-hak karyawan dan pihak yang dirugikan. Sisanya akan disalurkan untuk amal.
MNC Siap Ajukan Banding
PT MNC Asia Holding Tbk menyatakan akan mengajukan banding. Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menyebut putusan pengadilan tersebut belum final dan belum dapat dilaksanakan.
“Perseroan akan mengajukan banding terhadap Putusan dikarenakan adanya banyak kejanggalan dalam putusan,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (24/4/2026).
Chris memaparkan sejumlah kejanggalan. Pertama, pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran NCD—yaitu PT Bank Unibank Tbk berikut jajaran direksi, komisaris, dan pemegang sahamnya—tidak digugat. Kedua, CMNP sebenarnya sudah memperoleh pembayaran dari negara berupa restitusi pajak yang diterima pada 2013.
Chris juga mempersoalkan siaran pers PN Jakpus pada 22 April 2026 yang sudah menyebutkan pertimbangan hakim sementara putusan belum diterima pihaknya. “Perseroan hanya bisa mengakses amar putusan, tanpa pertimbangan apapun,” tutupnya.












