Scroll untuk baca artikel
Berita

Parpol Ramai-ramai Protes! MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah

×

Parpol Ramai-ramai Protes! MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah

Sebarkan artikel ini

Keputusan MK soal pemilu terpisah picu keluhan partai politik, dari masa jabatan DPRD hingga dugaan pembentukan norma baru

Gedung Mahkamah Konstitusi Ri Sebagai Latar Putusan Pemisahan Pemilu Nasional Dan Daerah

BarataNews.id, Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah menuai respons keras dari berbagai partai politik. Putusan ini dipandang memunculkan polemik baru dalam sistem ketatanegaraan, termasuk berpotensi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD.

Gugatan terkait pemisahan pemilu ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dengan Nomor Perkara 135/PUU-XXII/2024. MK kemudian mengabulkan gugatan tersebut, menyatakan bahwa pemilihan nasional dan daerah bisa diberi jeda waktu antara dua hingga dua setengah tahun. Keputusan ini menimbulkan reaksi beragam di kalangan elite politik.

Respons Beragam dari Parpol
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan bahwa keputusan MK tersebut akan mempengaruhi strategi dan pengelolaan internal partai. Ia menyoroti kemungkinan perpanjangan masa jabatan DPRD hingga dua tahun dan dampaknya pada periodisasi kepengurusan partai.

“Putusan ini perlu disesuaikan dalam revisi UU Pemilu yang akan datang. Kami sedang mengkaji implikasinya secara menyeluruh, termasuk soal pembiayaan dan strategi kampanye caleg,” ujar Herman.

Sementara itu, Waketum Partai Golkar, Adies Kadir, menyebut putusan MK kerap berubah-ubah dan menimbulkan ketidakpastian. Ia mempertanyakan konsistensi lembaga tersebut yang sebelumnya telah menetapkan enam model keserentakan pemilu dalam putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019.

“Kalau setiap ganti hakim putusan juga berubah, bagaimana bisa kita bicara final and binding?” ungkap Adies dalam keterangannya di Kompleks Parlemen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *