Scroll untuk baca artikel
BisnisTekno

Sri Mulyani Wajibkan E-Commerce Jadi Pemungut Pajak Mulai Juli 2025

×

Sri Mulyani Wajibkan E-Commerce Jadi Pemungut Pajak Mulai Juli 2025

Sebarkan artikel ini

Pemerintah tunjuk marketplace seperti Shopee dan Tokopedia untuk pungut PPh Pasal 22 dari pedagang online dengan omzet tertentu

African American Hands Shopping
African American Hands Shopping In Online Ecommerce Store

BarataNews.id, Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru yang menetapkan e-commerce sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) atas transaksi barang melalui sistem elektronik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak Senin, 14 Juli 2025.

Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha konvensional dan digital. Dalam aturan itu, marketplace seperti Shopee dan Tokopedia akan berperan aktif dalam memungut PPh Pasal 22 dari pedagang online yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Marketplace Dipilih Jadi Pemungut Pajak

Penunjukan pihak marketplace sebagai pemungut pajak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). E-commerce yang ditunjuk akan memungut, menyetor, dan melaporkan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berdagang melalui sistem digital.

Dalam Pasal 7 ayat (2) PMK tersebut disebutkan bahwa Menteri Keuangan memberi kewenangan kepada DJP untuk menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak dan menetapkan batasan nilai transaksi atau jumlah pengakses tertentu. Skema ini diharapkan menyederhanakan proses administrasi bagi pelaku UMKM yang berjualan di platform digital.

Respons Direktorat Jenderal Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa penerapan aturan ini merupakan bagian dari strategi ekstensifikasi dan intensifikasi pemajakan di sektor digital. Menurutnya, langkah ini dirancang untuk memberikan kemudahan kepada pedagang agar tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka tanpa proses yang rumit.

“Melalui sistem ini, merchant atau pelaku usaha mikro dan kecil tidak perlu lagi menyetor pajaknya secara langsung, karena sudah dipungut oleh platform tempat mereka berdagang,” jelas Rosmauli.

Kebijakan Dorong Kepatuhan Pajak Digital

Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menutup celah pemajakan yang selama ini kerap terjadi pada transaksi digital. Dengan penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak, pemerintah menargetkan peningkatan penerimaan negara sekaligus mendorong transparansi dalam transaksi daring.

Selain itu, pemerintah berharap mekanisme baru ini dapat memperkuat tata kelola fiskal, khususnya di era ekonomi digital yang terus berkembang pesat. Aturan ini juga menjadi bentuk adaptasi kebijakan fiskal terhadap perubahan pola bisnis masyarakat.

Penutup dan Imbauan Pemerintah

Melalui PMK 37 Tahun 2025, pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi antara sektor publik dan swasta dalam membangun sistem perpajakan yang inklusif dan efisien. Rosmauli juga menegaskan bahwa DJP akan terus melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha serta memantau implementasi kebijakan ini agar berjalan efektif.

Dengan pemberlakuan kebijakan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha digital dapat lebih patuh terhadap kewajiban pajak mereka, sekaligus mendorong keadilan ekonomi antar sektor usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *