Kritik Terhadap Peran MK
Ketua Komisi II DPR RI dari Partai NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, menilai MK telah melewati batas kewenangannya. Menurutnya, MK tidak seharusnya bertindak sebagai pembentuk norma baru, yang menjadi ranah pemerintah dan DPR.
“MK mestinya hanya membatalkan norma yang inkonstitusional, bukan menciptakan norma baru. Ini bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional,” ujarnya.
Rifqinizamy menegaskan bahwa DPR akan melakukan kajian mendalam sebelum menentukan sikap resmi. Ia menyebut keputusan ini juga kontradiktif dengan putusan MK sebelumnya, sehingga membutuhkan evaluasi menyeluruh.
PDIP dan PKB Soroti Potensi Kekacauan Politik Daerah
Wakil Ketua Komisi II dari PDIP, Aria Bima, mengaku terkejut atas keputusan MK. Ia mengusulkan agar pemilu dipisahkan secara horizontal, yakni antara eksekutif dan legislatif, bukan berdasarkan tingkatan pusat dan daerah. Menurutnya, pemisahan vertikal seperti saat ini berpotensi menimbulkan kekosongan kekuasaan dan ketidakteraturan.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, menilai keputusan MK berlebihan dan melampaui konstitusi. Ia meminta MK untuk tetap menjaga prinsip dasar pemilu lima tahunan.