BarataNews.id, Pontianak — Polemik penilaian dalam Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR yang ramai di media sosial kini berkembang menjadi perkara hukum. Gugatan terhadap juri dan pembawa acara kompetisi itu resmi masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara tersebut diajukan advokat David Tobing setelah kontroversi final lomba yang melibatkan tim SMAN 1 Pontianak. Gugatan tercatat dengan nomor register L JKT.PST-12052026HYC pada 12 Mei 2026.
Sorotan publik sebelumnya tertuju pada jawaban siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra, yang dinyatakan salah oleh dewan juri. Dalam sesi yang sama, peserta dari sekolah lain justru memperoleh poin tambahan untuk jawaban yang disebut memiliki substansi serupa.
Insiden itu terjadi saat babak final lomba di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Sabtu, 9 Mei 2026. Kontroversi penilaian kemudian memicu protes luas dan menyebar di berbagai platform media sosial.
Gugatan Menyeret Pejabat hingga Pembawa Acara
Ketua MPR Ahmad Muzani tercantum sebagai tergugat I dalam perkara tersebut. Gugatan juga diarahkan kepada Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI Dyastasita Widya Budi dan Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR Indri Wahyuni.
Selain pejabat terkait, pembawa acara Shindy Lutfiana ikut dimasukkan sebagai tergugat. Penggugat menilai pelaksanaan lomba tidak berjalan dengan prinsip objektivitas dan perlakuan yang setara terhadap peserta.
Dalam dokumen gugatan yang dikutip dari proses perkara, David menyebut tindakan juri dan MC bertentangan dengan asas profesionalitas dan sportivitas kompetisi. “Bahwa tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportivitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel,” kata David.
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata digunakan sebagai dasar gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut disebut sebagai bentuk dukungan terhadap peserta didik yang mempertahankan jawaban yang diyakini benar.
Tuntutan Penggugat hingga Respons MPR
Dalam petitumnya, penggugat meminta adanya permintaan maaf terbuka kepada siswa dan guru SMAN 1 Pontianak. Permintaan itu juga diminta dipublikasikan melalui tiga surat kabar nasional.
Penggugat turut meminta Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni diberhentikan dari jabatan mereka di lingkungan MPR RI. Keduanya juga diminta tidak lagi dilibatkan sebagai juri dalam kegiatan resmi kenegaraan.
Permintaan serupa diarahkan kepada Shindy Lutfiana agar tidak lagi menjadi pembawa acara kegiatan resmi negara. Seluruh tergugat juga diminta dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.
Di tengah berkembangnya polemik, MPR RI sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf kepada tim SMAN 1 Pontianak. Lembaga tersebut juga menonaktifkan dua juri dan dua pembawa acara yang terlibat dalam pelaksanaan lomba.
MPR menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penilaian dan sistem keberatan peserta. Evaluasi itu disebut mencakup verifikasi jawaban hingga tata kelola teknis perlombaan.












