Internasional

Trump Larang Masuk Warga 36 Negara, RI Tak Masuk Daftar

×

Trump Larang Masuk Warga 36 Negara, RI Tak Masuk Daftar

Sebarkan artikel ini
Presiden AS Donald Trump bertepuk tangan dalam parade militer di Washington

Di tengah kecemasan negara-negara berkembang terhadap dampak kebijakan ini, Indonesia dipastikan tidak masuk dalam daftar negara yang dikenakan larangan. Meskipun demikian, pemerintah Indonesia tetap diminta untuk memperketat kerja sama keamanan dan manajemen data imigrasi sebagai bentuk antisipasi kebijakan serupa di masa depan.

Sejauh ini, pihak Kementerian Luar Negeri RI belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait langkah AS tersebut, namun sejumlah diplomat menyebut Indonesia terus menjalin komunikasi aktif dengan Kedutaan Besar AS di Jakarta untuk memantau perkembangan.

Kebijakan ini menandai konsistensi Donald Trump dalam menjalankan agenda imigrasi ketat selama masa jabatan keduanya, sekaligus menunjukkan bahwa isu keamanan nasional tetap menjadi prioritas utama dalam kebijakan luar negeri AS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *