Kritik Keras dari Surabaya: Hukum Tak Adil
Di Surabaya, aksi dipusatkan di depan Cito Mall sebelum dilanjutkan long march ke Kantor Dinas Perhubungan Jatim dan Mapolda Jatim. Sekitar 785 truk dan lebih dari 1.200 orang sopir tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) dalam aksi ini. Ketua GSJT, Angga Firdiansyah, mengecam penerapan Pasal 277 UU LLAJ yang menurutnya tidak menyentuh akar persoalan.
“Pasal itu mengatur fisik kendaraan, bukan soal muatan. Tapi kenapa kami sopir yang selalu jadi korban?” ujar Angga. Ia juga menyoroti ketimpangan dalam penegakan hukum, di mana para pengusaha pemilik kendaraan atau barang nyaris tak tersentuh. “Yang mengatur muatan itu pengusaha, tapi sopir yang dihukum,” tegasnya.
Desakan Nasional: Hentikan ODOL, Tindak Tegas Pelaku Pungli
Aksi penolakan terhadap ODOL ini tidak hanya soal teknis peraturan, tapi juga menyuarakan keadilan dalam distribusi tanggung jawab antara sopir, pemilik kendaraan, dan pengusaha logistik. Para sopir mendesak agar aturan ODOL tidak hanya menargetkan pengemudi yang berada di garis depan distribusi logistik nasional.
Tuntutan yang mengemuka dalam aksi nasional ini mencakup lima poin utama: menolak pemberlakuan penuh ODOL, merevisi Pasal 277 UU LLAJ, menghentikan kriminalisasi terhadap sopir, memberantas pungutan liar di jalanan, serta menyesuaikan tarif logistik sesuai beban kerja sopir.
Para sopir berharap pemerintah pusat segera turun tangan agar distribusi logistik tidak terganggu, dan kesejahteraan sopir yang menjadi tulang punggung rantai pasok nasional dapat terjamin.












