NasionalBeritaCek Fakta

Satgas PKH Selamatkan Rp371,10 Triliun Aset Negara, Jaksa Agung Serahkan Denda Tahap 6 Rp11,42 Triliun

×

Satgas PKH Selamatkan Rp371,10 Triliun Aset Negara, Jaksa Agung Serahkan Denda Tahap 6 Rp11,42 Triliun

Sebarkan artikel ini
Satgas PKH mencatat penguasaan kembali 5,888 juta hektare lahan sawit sejak Februari 2025, bersamaan dengan penyerahan denda administratif tahap ke-6 senilai Rp11,42 triliun ke kas negara.

BarataNews.id, Jakarta — Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di bawah Kejaksaan Agung telah menyelamatkan keuangan dan aset negara senilai total Rp371,10 triliun — capaian yang diumumkan bersamaan dengan penyerahan denda administratif tahap ke-6 sebesar Rp11,42 triliun ke kas negara.

“Total penyelamatan keuangan dan aset negara yang berhasil dilakukan mencapai Rp371,10 triliun,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan pada Jumat (10/4/2026).

“Penyerahan ini sebagai bentuk akuntabilitas, dengan total Rp11,42 triliun yang berasal dari berbagai sumber,” ujarnya.

Rincian Penyerahan Tahap 6

Burhanuddin merinci bahwa kontribusi terbesar Rp11,42 triliun itu berasal dari penagihan dan usaha di bidang kehutanan serta kinerja Satgas PKH senilai Rp7,236 triliun. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil penyelamatan keuangan negara oleh Kejaksaan RI periode Januari–Maret 2026 mencapai Rp1,967 triliun, serta penerimaan pajak Januari–April 2026 sebesar Rp967 miliar.

Di sisi penguasaan lahan, Satgas PKH mencatat penguasaan kembali kawasan hutan di sektor perkebunan sawit seluas 5,888 juta hektare sejak Februari 2025. Sementara di sektor pertambangan, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 10,02 ribu hektare.

Pada tahap ke-6 ini, pemerintah juga menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 254.780,12 hektare kepada kementerian dan lembaga terkait, mencakup hutan konservasi dan hutan produksi yang dapat dikonservasi, termasuk wilayah di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, serta kawasan Taman Hutan Raya Gunung Halimun dan Gunung Salak di Bogor. Pengelolaan kawasan tersebut selanjutnya diteruskan kepada kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan, dan diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Penegakan Hukum dan Kedaulatan Aset

Burhanuddin menekankan bahwa lemahnya penegakan hukum berpotensi menyebabkan hilangnya keuangan negara, aset, hingga wibawa negara di mata publik. Ia juga menyinggung bahwa Indonesia memiliki potensi besar dari sisi sumber daya alam dan posisi strategis global, namun pemanfaatannya belum optimal karena masih didominasi sebagai pemasok bahan mentah.

“Hukum dan kesejahteraan rakyat merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Penegakan hukum yang kuat akan memperbaiki tata kelola dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional,” tegasnya.

Burhanuddin menutup keterangan dengan menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Satgas PKH, sekaligus menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan untuk kepentingan rakyat luas, bukan segelintir pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *