BarataNews.id, Pati — Polresta Pati menetapkan pendiri Pondok Pesantren Ndolo Kusumo berinisial AS sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati. Pengacara korban menduga jumlah korban mencapai 30 hingga 50 orang.
Tersangka AS ditetapkan pada 28 April 2026 berdasarkan hasil penyidikan. Pemeriksaan sebagai tersangka baru dilakukan pada 4 Mei 2026 setelah polisi melengkapi berkas dan memeriksa saksi ahli, Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
“Kemarin kita sudah lengkapi berkas mulai pelapor periksa kembali, saksi-saksi kita perkuat demikian ada pemeriksaan terlapor status sebagai saksi waktu itu. Untuk memperkuat kita juga telah memeriksa saksi ahli dan sebagainya,” kata Jaka.
Polisi mengungkap aksi bejat tersebut berlangsung bertahun-tahun. “Dalam waktu kejadian berturut-turut sejak bulan Februari 2020 sampai dengan Januari 2024. Tempat kejadian perkara di Ponpes Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.
50 Santriwati Diduga Jadi Korban, Kuasa Hukum Tolak Suap Rp 400 Juta
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyatakan kasus ini pertama kali dilaporkan ke polisi pada 2024 dengan delapan pelapor. Namun, ia menduga korban sesungguhnya jauh lebih banyak.
“(Jumlah korban) 30 sampai 50 anak berdasarkan keterangan korban. Saya tangani satu korban, tapi peristiwa hukum menceritakan banyak korban. Satu membuka semua,” kata Ali Yusron.
Korban didominasi santriwati di bawah umur kelas 1 dan 2 SMP yang sebagian besar yatim piatu dari keluarga tidak mampu. Ali mengaku sempat mendapat tekanan dari pihak tersangka untuk menghentikan perkara.
Ali membeberkan bahwa dirinya sempat ditawari sejumlah uang oleh orang suruhan si kiai. Tawaran pertama sebesar Rp 300 juta. Setelah ditolak, jumlah tersebut naik menjadi Rp 400 juta.
“Wah, saya kira uangnya banyak. Karena dari pertama sudah ditawari Rp 300 juta, kedua kali ditawari Rp 400 juta. Itu saya tolak semua. Tidak saya terima karena uang tersebut bagi saya bukan hak saya. Itu uang haram,” tegas Ali saat memberikan keterangan kepada media.
Modus Keturunan Nabi, Pemanggilan Tengah Malam
Kuasa hukum korban mengungkapkan modus yang digunakan tersangka AS untuk melancarkan aksinya. Para santriwati dipanggil pada tengah malam melalui WhatsApp dengan dalih memijat atau menemani tidur di rumah tersangka.
“Korban aduan itu adalah delapan orang. Sebetulnya, delapan orang korban itu dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur kelas 1, kelas 2 SMP,” kata Ali. “Santriwati yang menjadi korban biasanya dipanggil pada tengah malam untuk menemani AS tidur. Jika menolak, santriwati diancam dikeluarkan,” kata Ali.
Ali mengatakan tersangka juga mencekoki korban dengan doktrin menyesatkan yang mengklaim dirinya sebagai sosok Khariqul 'Adah (wali yang memiliki kemampuan di luar akal manusia) dan keturunan nabi.
“(Korban) harus ikut patuh jika ingin masuk surga, doktrinnya dia Waliyullah, mengaku wali Allah. Dia juga mengaku keturunan nabi,” ungkap Ali.
Saksi lain juga mengungkapkan doktrin serupa. “Perilaku menyimpang kalau salaman dicium pipi kanan kiri, dahi, dan bibir,” kata eks santri kepada wartawan. “Kalau jagong (duduk) santriwati itu dipeluk, turu (tidur) sambil dipeluk itu banyak yang lihat, ya dibiarkan karena pelaku mengaku wali yang melayani umat. Ngakunya begitu,” lanjut dia.
Tiga Korban Cabut Laporan karena Mediasi Keluarga
Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi mengakui proses hukum sempat mandek karena mediasi kekeluargaan. Awalnya ada empat pelapor, namun tiga korban mencabut laporan mereka.
“Namun berjalan ada kendala pihak korban dari pihak orang tua korban ada iktikad penyelesaian secara kekeluargaan sehingga ada beberapa saksi berdasarkan keterangan penyidik pada tahun 2024 itu menarik kesaksian karena alasan masa depan anak,” terang Jaka.
Meski sempat terkendala, polisi memastikan proses dilanjutkan dan tersangka tetap kooperatif. “Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan dan alat bukti dinilai cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada 28 April 2026,” ujar Jaka.
Pemerintah Tutup Ponpes, DPR Desak Audit
Kementerian Agama dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah tegas menyusul pengungkapan kasus ini. Ponpes Ndolo Kusumo resmi ditutup dan dilarang menerima santri baru untuk tahun ajaran 2026/2027.
Kepala Kantor Kemenag Pati Ahmad Syaiku mengatakan pihaknya telah mengeluarkan tiga rekomendasi tegas. Pertama, menutup sementara dan tidak boleh menerima santri baru. Kedua, AS harus terpisah dari yayasan. Ketiga, jika poin satu dan dua tidak diindahkan maka akan ditutup permanen.
Pemprov Jateng juga membuka posko aduan dan memberikan pendampingan psikologis bagi para korban. Sementara itu, Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo mendesak polisi segera menahan tersangka.
“Ini kejahatan berat, bukan sekadar isu yang mencederai lembaga. Pelakunya harus dihukum tegas!” kata Firman kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).












