EkonomiBeritaNasional

Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi Domestik Selama 60 Hari

×

Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi Domestik Selama 60 Hari

Sebarkan artikel ini
Pemerintah menanggung PPN tiket pesawat kelas ekonomi domestik sepenuhnya selama 60 hari melalui PMK 24/2026 yang mulai berlaku 25 April 2026.

BarataNews.id, Jakarta — Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik selama 60 hari. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 dan mulai berlaku sejak 25 April 2026.

Insentif fiskal ini mencakup PPN atas komponen tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar. Pemerintah menanggung beban pajak tersebut sepenuhnya sebesar 100 persen.

“Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur,” ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2026).

Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah ini berlaku untuk pembelian tiket dan periode penerbangan dalam rentang 60 hari sejak aturan berlaku. Adapun penerbangan di luar kelas ekonomi tetap dikenai ketentuan PPN sebagaimana mestinya.

Maskapai penerbangan selaku pengusaha kena pajak diwajibkan membuat faktur pajak dan melaporkan pemanfaatan fasilitas tersebut. Pemerintah meminta pelaporan dilakukan secara tertib dan transparan sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

Konteks Kenaikan Avtur dan Fuel Surcharge

Langkah ini diambil untuk meredam dampak lonjakan harga avtur yang dipicu gangguan pasokan energi global. Harga bahan bakar pesawat terbang menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.

Sebelumnya, pemerintah telah menyesuaikan besaran fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026. Biaya tambahan bahan bakar kini ditetapkan sebesar 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeler.

Angka tersebut naik dari ketentuan sebelumnya sebesar 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler. Melalui kombinasi kebijakan ini, pemerintah menargetkan kenaikan tarif penerbangan domestik tertahan di kisaran maksimal 13 persen.

“Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, menjaga konektivitas antarwilayah, serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tantangan kenaikan harga energi global,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *