BarataNews.id, Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak menolak kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu di Jakarta — tetapi mengkritik keras cara pelaksanaannya. Penguburan ikan dalam kondisi masih hidup dinilai melanggar prinsip syariah dan etika kesejahteraan hewan, meskipun tujuan kebijakan itu sendiri dianggap memiliki kemaslahatan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons catatan MUI itu saat ditemui di kawasan Kebayoran, Jakarta Pusat, Minggu 19 April 2026. Ia menyatakan akan berkonsultasi dengan para ahli untuk memperbaiki tata cara pemusnahan. “Mengenai pertanyaan tadi ada saran dan kritik dari MUI, nanti saya minta untuk yang ahli untuk menyesuaikan tata caranya,” kata Pramono.
Argumen Syariah MUI
Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menjelaskan posisi MUI secara rinci, dikutip dari laman resmi MUI pada Sabtu 18 April 2026. Menurut Kiai Miftah, kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu atau pleco pada dasarnya dapat dibenarkan secara agama karena spesies invasif ini merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal. “Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern,” kata Kiai Miftah, dikutip laman resmi MUI.
Kebijakan itu juga dinilai masuk dalam hifẓ al-bī’ah (perlindungan lingkungan) dan hifẓ an-nasl (keberlanjutan makhluk hidup) karena berperan menjaga keanekaragaman hayati dan mencegah kepunahan spesies lokal. Dalam kaidah fikih, prinsip adh-dhararu yuzal — bahaya harus dihilangkan — menjadi landasan pembenaran kebijakan ini. Namun Kiai Miftah menekankan penerapannya harus proporsional.
Persoalannya ada pada metode. Penguburan hidup-hidup dianggap melanggar dua prinsip utama: rahmatan lil ‘alamin dan kesejahteraan hewan (kesrawan). Kiai Miftah menegaskan membunuh hewan diperbolehkan jika ada maslahat, tetapi wajib dilakukan dengan cara yang baik (ihsan) — merujuk pada hadis Nabi Muhammad riwayat Imam Muslim soal perintah berlaku baik saat menyembelih.
Metode penguburan hidup-hidup dinilai memperlambat proses kematian dan menimbulkan penderitaan yang tidak perlu. Kiai Miftah menawarkan solusi: gunakan cara yang mempercepat kematian agar ikan tidak menderita berkepanjangan. “Kalau dikubur hidup-hidup seperti itu kan proses kematiannya agak lama. Jadi saya kira dicarilah bagaimana solusi untuk mematikan secara cepat gitu, sehingga unsur sakitnya itu tidak terlalu lama oleh ikan tersebut ya,” katanya.
Data Populasi dan Rencana Lanjutan
Pramono menjelaskan skala masalah yang mendorong kebijakan ini. “Mengenai pemusnahan ikan sapu-sapu, dan memang ikan sapu-sapu ini di biotik air Jakarta sudah lebih dari 60 persen. Bahkan KKP sebenarnya melaporkan ke saya lebih dari 70 persen tapi saya belum terlalu meyakini dan saya menyampaikan kemarin lebih dari 60 persen,” jelas Pramono.
Hasil hari pertama operasi serentak di lima wilayah kota administrasi pada Jumat 17 April 2026 menunjukkan skala dominasi itu secara nyata. “Terbukti, ketika baru satu hari kita mengadakan pembersihan, yang paling utama di Jakarta Selatan, itu lebih dari 3,5 ton (terkumpul) dan total hampir 6,5 ton ikan sapu-sapu yang berhasil ditangkap,” ujar Pramono.
Ikan sapu-sapu yang ditangkap tidak dapat dikonsumsi karena mengandung residu berbahaya, sehingga seluruhnya langsung dimusnahkan. Operasi pengendalian ini akan terus dilanjutkan. Pramono menegaskan Pemprov DKI akan membentuk tim PPSU khusus untuk membersihkan ikan sapu-sapu secara berkala. “Kami akan melanjutkan dan secara khusus seperti yang saya sampaikan, Jakarta akan punya PPSU untuk secara berkala membersihkan ikan sapu-sapu di Jakarta. Sebab kalau tidak, maka ekosistem air Jakarta pasti akan rusak,” kata Pramono.












