EkonomiBeritaNasional

Mobil Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap, Pemprov DKI Tegaskan Komitmen

×

Mobil Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap, Pemprov DKI Tegaskan Komitmen

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kebijakan bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama (BBNKB), dan aturan ganjil genap untuk mobil listrik tetap berlanjut.

BarataNews.id, Jakarta — Di tengah polemik dan tarik ulur kebijakan pajak kendaraan listrik di tingkat nasional, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk tetap melaju di jalur insentif. Pemprov DKI menegaskan akan mempertahankan kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Insentif bebas dari aturan ganjil genap bagi kendaraan ini juga tetap diberlakukan.

Keputusan ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Edaran yang dikeluarkan pada 22 April 2026 itu secara khusus mendorong para gubernur untuk memberikan insentif fiskal bagi kendaraan ramah lingkungan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa pihaknya merujuk langsung pada ketentuan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini adalah bentuk konsistensi Jakarta dalam mendukung ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan dan percepatan transisi energi bersih.

“Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujar Lusiana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5/2026).

Perlindungan Ganjil Genap

Selain insentif fiskal, kemudahan bagi pengguna kendaraan listrik di ibu kota juga datang dari sektor lalu lintas. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa kebijakan pembebasan kendaraan listrik dari aturan ganjil genap tetap dipertahankan.

Syafrin menyebut langkah itu sebagai bagian dari dukungan terhadap mobilitas rendah emisi dan komitmen jangka panjang Jakarta terhadap pengurangan polusi udara. Kebijakan ini sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

“Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan,” jelas Syafrin.

Dengan kepastian dari Pemprov DKI ini, para pemilik dan calon pembeli kendaraan listrik di Jakarta masih bisa bernapas lega. Langkah pemerintah daerah ini memberikan kepastian di tengah dinamika kebijakan fiskal nasional, sekaligus menjadi sinyal positif bagi industri otomotif nasional yang tengah bertransformasi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *