NasionalBerita

KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Geledah Dinas PUPR usai OTT Bupati Tulungagung

×

KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Geledah Dinas PUPR usai OTT Bupati Tulungagung

Sebarkan artikel ini
KPK menyita uang ratusan juta rupiah dalam OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, yang turut mengamankan 16 orang.

BarataNews.id, Tulungagung — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang ratusan juta rupiah saat menangkap 16 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jumat (10/4/2026). Salah satu yang diamankan adalah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan temuan uang tersebut. “Ada uang ratusan juta rupiah,” kata Fitroh kepada wartawan, Sabtu (11/4/2026).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan bupati tersebut. “Tim mengamankan sejumlah 16 orang. Salah satunya (yang ditangkap) adalah Bupati Tulungagung,” ujar Budi.

Penggeledahan di Dinas PUPR dan Pendopo

Penyidik KPK melakukan penggeledahan intensif di dua lokasi vital di Tulungagung pada Jumat siang. Kedua lokasi itu adalah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso.

Tim KPK tiba di area pendopo sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka menyita sementara ponsel sejumlah anggota Satpol PP yang berjaga untuk sterilisasi informasi.

Dugaan awal menyebutkan penggeledahan di Dinas PUPR berkaitan erat dengan barang bukti suap proyek infrastruktur. Hal inilah yang menjadi pemicu OTT terhadap Gatut Sunu Wibowo.

Pemeriksaan Maraton Pejabat OPD

Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Mapolres Tulungagung. Pemeriksaan berlangsung sejak Jumat sekitar pukul 19.00 WIB.

Pantauan lapangan menunjukkan setidaknya 11 pejabat OPD dan satu ajudan Bupati Gatut Sunu berada di Mapolres Tulungagung. Mereka yang diperiksa antara lain Penjabat Sekda Tulungagung Soeroto, Kepala Bakesbangpol Agus Prijanto Utama, serta Kepala Dinas PUPR Erwin Novinato.

Dari 16 orang yang diamankan, baru Gatut Sunu Wibowo yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. “Bupati tiba di gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 06.50 WIB, dan langsung dilakukan pemeriksaan intensif,” kata Budi.

Sebanyak 12 pejabat Pemkab Tulungagung kemudian dibawa ke Surabaya untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka diberangkatkan dari Mapolres Tulungagung pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.33 WIB menggunakan bus dengan pengawalan aparat kepolisian.

Pejabat yang dibawa meliputi sejumlah kepala bagian, kepala OPD, ajudan bupati, serta seorang anggota DPRD Tulungagung bernama Jatmiko. Jatmiko diketahui merupakan adik kandung Bupati Gatut Sunu Wibowo.

Profil Singkat Gatut Sunu Wibowo

Gatut Sunu Wibowo lahir di Tulungagung pada 17 Desember 1967. Ia menjabat sebagai Bupati Tulungagung periode 2025–2030.

Sebelum menjadi bupati, Gatut dikenal sebagai pengusaha sukses di bidang material bangunan. Usahanya berkembang di wilayah Tulungagung hingga Trenggalek.

Karier politiknya dimulai saat bergabung dengan PDI Perjuangan pada November 2021. Ia sempat menjabat sebagai Wakil Bupati Tulungagung periode 2021–2024 mendampingi Maryoto Birowo.

Dalam Pilkada Tulungagung 2024, Gatut maju bersama Ahmad Baharuddin dengan tagline Gabah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung menetapkan pasangan tersebut sebagai pemenang dengan perolehan 50,72 persen suara atau sebanyak 297.882 suara.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, total kekayaan Gatut mencapai Rp17.843.432.000. Ia tercatat memiliki 21 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah.

Konteks OTT Kepala Daerah Sepanjang 2026

Operasi ini merupakan OTT kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Dari sepuluh OTT tersebut, enam di antaranya menjaring kepala daerah tingkat dua.

Gatut menyusul lima kepala daerah yang lebih dulu terjaring OTT KPK pada 2026. Mereka adalah Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, serta Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachma.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. KPK berjanji akan mengumumkan secara rinci perkembangan kasus ini setelah pemeriksaan awal rampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *