NasionalBerita

Kajari Karo Danke Rajagukguk Diperiksa Kejagung, Terancam Sanksi Etik Usai Amsal Sitepu Bebas

×

Kajari Karo Danke Rajagukguk Diperiksa Kejagung, Terancam Sanksi Etik Usai Amsal Sitepu Bebas

Sebarkan artikel ini
Kejagung periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk dan jajarannya usai vonis bebas Amsal Sitepu, dengan ancaman sanksi etik jika terbukti tidak profesional.

BarataNews.id, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk beserta jajarannya setelah Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dalam kasus korupsi video profil desa di Kabupaten Karo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Anang Supriatna menyampaikan bahwa selain Danke, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring serta para jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Amsal Sitepu turut ditarik ke Kejagung untuk klarifikasi dan eksaminasi mendalam.

“Bahwa terhadap yang Kajari Karo, Kasi Pidsus dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut, saat ini sudah ditarik tim ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi,” ujar Anang pada Minggu (5/4/2026).

Para jaksa tersebut diduga mengintimidasi dan tidak profesional dalam penanganan kasus Amsal Sitepu. Anang memastikan prinsip praduga tak bersalah tetap digunakan selama proses klarifikasi berlangsung.

“Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional, maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka,” imbuh Anang.

Tuduhan Propaganda di DPR

Sebelum diperiksa Kejagung, Danke, Kajati Sumut Harli Siregar, dan Amsal Sitepu dipanggil Komisi III DPR ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/4/2026). DPR mempermasalahkan Kejari Karo yang disebut membangun narasi sesat saat Amsal divonis bebas.

Danke memaparkan pokok persoalan yang dipertanyakan Komisi III kepadanya dalam rapat tersebut.

“Komisi III meminta penjelasan mengapa Kejaksaan Negeri Karo membangun narasi sesat, seolah-olah Komisi III melakukan intervensi, dan melanggar prosedur dengan memaksakan pengeluaran Amsal dari LP Tanjung Gusta, setelah adanya penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan nomor 171/Pid.Sus/TPK/2025 PN Medan dengan menerbitkan dan menyebarkan surat yang sangat provokatif nomor B618/L.2.19/FT.1/03/2026,” ujar Danke.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kemudian meminta tim sekretariat menampilkan dua surat dari PN Medan dan Kejari Karo untuk dibandingkan langsung di hadapan rapat.

Dalam surat PN Medan tertera jelas bahwa hakim mengabulkan permohonan DPR agar Amsal ditangguhkan penahanannya. Habiburokhman membacakan isinya.

“Tuh, menetapkan, ini dari pengadilan ya, mengabulkan permohonan pemohon tersebut. Menangguhkan penahanan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dari Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta,” kata Habiburokhman.

Surat Kejari Karo justru menulis “pengalihan penahanan”, bukan “penangguhan penahanan”. Habiburokhman menegaskan dua hal itu berbeda secara hukum — penangguhan penahanan diatur Pasal 110 KUHAP baru, sedangkan pengalihan penahanan diatur Pasal 108.

Saat dicecar Habiburokhman, Danke mengakui kesalahan dalam surat yang diterbitkan Kejari Karo.

“Siap memang salah yang mengetik pimpinan,” kata Danke.

Habiburokhman kemudian mencecar lebih lanjut apakah kesalahan itu disengaja. Danke tidak memberikan penjelasan lebih jauh selain mengakui kesalahan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *