NasionalBeritaPolitik

Guru Besar UI Minta Indonesia Tolak Permintaan Blanket Overflight Clearance Militer AS

×

Guru Besar UI Minta Indonesia Tolak Permintaan Blanket Overflight Clearance Militer AS

Sebarkan artikel ini
Hikmahanto Juwana mengingatkan blanket overflight clearance bisa membuat Iran menganggap Indonesia berpihak pada operasi militer AS di Timur Tengah.

BarataNews.id, Jakarta — Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana meminta Indonesia tidak mengabulkan permintaan blanket overflight clearance yang diajukan Departemen Perang Amerika Serikat kepada Kementerian Pertahanan RI.

Permintaan itu, yang hingga kini belum mendapat persetujuan dari pihak Indonesia, menjadi sorotan karena berpotensi menggeser posisi politik luar negeri Indonesia yang selama ini berpijak pada prinsip bebas aktif.

Hikmahanto menjelaskan bahwa blanket overflight clearance adalah persetujuan yang diberikan suatu negara agar pesawat negara asing, termasuk pesawat militer, dapat melintasi wilayah udaranya tanpa mendarat dan tanpa perlu mengajukan izin per penerbangan selama periode yang disepakati.

Ia mendasarkan penjelasannya pada hukum internasional yang berlaku. “Menurut Pasal 1 dari Konvensi Chicago ditentukan bahwa ruang udara dari suatu negara adalah penuh dan eksklusif. Dengan demikian setiap pesawat udara asing wajib mendapat izin bila hendak melintasi wilayah udara suatu negara,” ujar Hikmahanto dalam keterangannya Selasa (14/4/2026).

Untuk pesawat sipil terjadwal, pengecualian diatur melalui International Air Service Transit Agreement (IASTA), perjanjian multilateral yang diikuti sekitar 135 negara dan memungkinkan pesawat sipil melintasi wilayah udara negara lain untuk tujuan nonkomersial tanpa izin khusus per penerbangan. Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi pesawat militer, pesawat negara, maupun pesawat pribadi.

“Untuk pesawat militer setiap kali akan melintas maka setiap pesawat harus mendapat persetujuan, kecuali negara yang dilintasi memberi persetujuan di depan dan untuk jangka waktu tertentu. Inilah yang disebut sebagai blanket overflight clearance,” katanya.

Jika izin blanket diberikan, negara pemberi akses tidak lagi membedakan jenis pesawat maupun tujuan penerbangan sepanjang masih dalam periode yang disepakati.

Peringatan Geopolitik dan Posisi Kemhan

Hikmahanto mengingatkan bahwa keputusan ini membawa implikasi politik yang serius di tengah situasi global saat ini. Ia menilai pemberian izin tersebut dapat dipandang sebagai bentuk keberpihakan Indonesia kepada AS.

Lebih jauh, ia menyebut jalur udara Indonesia berpotensi menjadi rute strategis bagi pesawat militer AS yang bergerak dari pangkalan-pangkalan di kawasan Asia Pasifik dan Australia menuju kawasan konflik di Timur Tengah. “Dalam situasi geopolitik saat ini Iran akan menganggap Indonesia memberi ruang kepada AS untuk melakukan serangan ke Iran,” ujarnya.

“Sebaiknya Indonesia tidak memberi blanket overflight clearance kepada AS,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kemhan menegaskan bahwa dokumen yang beredar merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi, bukan perjanjian final, dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat. Kemhan menyatakan setiap wacana dan usulan kerja sama pertahanan harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia. Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional,” kata Kemhan dalam pernyataan tertulisnya Senin (13/4/2026).

Kemhan juga menegaskan tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia, dan seluruh proses harus mengikuti peraturan perundang-undangan serta mekanisme kelembagaan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *