BarataNews.id, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi yang merugikan keuangan negara hingga Rp243,66 miliar. Angka fantastis itu terakumulasi hanya dalam waktu 13 hari operasi, terhitung sejak 7 April hingga 20 April 2026.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin menyampaikan data tersebut dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026). “Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 243.669.600.800 selama 13 hari,” kata Irjen Nunung dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4).
Operasi ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita serta perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selama periode tersebut, polisi memproses 223 laporan polisi dan menetapkan 330 orang sebagai tersangka.
Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini mencapai 403.158 liter solar dan 58.656 liter Pertalite. Selain itu, polisi juga menyita 13.346 tabung elpiji berbagai ukuran serta 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam.
Modus ‘Helikopter’ dan Manipulasi Barcode
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menjelaskan bahwa praktik ilegal ini dipicu oleh kesenjangan harga yang sangat mencolok. Harga BBM nonsubsidi saat ini berada di kisaran Rp31.000 per liter, berbanding jauh dengan harga solar subsidi yang hanya Rp6.800 per liter.
“Disparitas inilah yang memunculkan pelaku-pelaku untuk melakukan tindak pidana dengan keuntungan yang sangat menggiurkan,” kata Irhamni.
Salah satu modus yang paling lazim digunakan adalah praktik ‘helikopter’, yaitu membeli solar subsidi secara berulang di beberapa SPBU berbeda menggunakan kendaraan yang sama. Di wilayah Sumatera dan Bangka Belitung, modus serupa dikenal dengan istilah ‘ngoret’.
Bahan bakar yang terkumpul kemudian ditampung di lokasi penimbunan sebelum didistribusikan ke sektor industri dengan harga nonsubsidi. Untuk mengelabui sistem pengawasan barcode Pertamina, para pelaku juga menggunakan pelat nomor palsu.
Dengan mengganti identitas kendaraan, satu unit mobil dapat mengisi BBM berkali-kali melebihi kuota harian yang ditetapkan. Ada pula modus penggunaan truk yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas jauh lebih besar dari standar.
Di sektor elpiji, praktik curang dilakukan dengan memindahkan isi tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram nonsubsidi. Modus ini marak ditemukan di wilayah penyangga Jakarta untuk memasok restoran dan hotel.
“Komitmen kami zero toleransi terhadap mafia BBM dan elpiji subsidi. Motonya masih tetap sama, kalau kalian tetap nekat, tetap saya sikat,” pungkas Nunung.
SPBU Nakal dan Dukungan SKK Migas
Berdasarkan data akumulasi tahun 2025 hingga 2026, tercatat 65 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) terlibat dalam praktik ilegal ini. Dari jumlah tersebut, 46 kasus telah dinyatakan lengkap atau P21, sementara 19 lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Polri menegaskan tidak akan berkompromi dengan oknum aparat yang terlibat. “Kita sudah berkomitmen bahwa siapa pun yang terlibat, baik itu dari anggota TNI maupun anggota Polri, kita akan lakukan tindakan tegas,” tegas Nunung.
Bareskrim juga akan menjerat para aktor intelektual dan pemilik modal dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memberikan apresiasi atas ketegasan Polri.
Sekretaris SKK Migas Luky Agung Yusgiantoro menilai penegakan hukum di sektor hilir sangat penting untuk menjaga iklim investasi dan tata kelola energi nasional. “Kami di sektor hulu memastikan pasokan energi tersedia. Sementara penegakan hukum di hilir memastikan distribusi energi tersebut dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan bebas dari praktik ilegal,” tegas Luky.












