BarataNews.id, Jakarta — Lonjakan biaya administrasi di marketplace mulai mengubah cara pemerintah membaca lanskap perdagangan daring nasional. Keluhan yang sebelumnya muncul sporadis dari pelaku usaha kecil kini berkembang menjadi tekanan yang dianggap perlu dijawab melalui perubahan regulasi.
Situasi tersebut mendorong pemerintah mempercepat revisi aturan e-commerce di tengah meningkatnya kekhawatiran UMKM terhadap potongan transaksi penjualan. Persoalan biaya platform dinilai tidak lagi sekadar urusan bisnis antar pelaku pasar, melainkan mulai menyentuh daya tahan usaha kecil di ruang digital.
Kementerian Perdagangan saat ini tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Aturan itu menjadi salah satu payung utama aktivitas perdagangan melalui marketplace dan platform niaga elektronik di Indonesia.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan proses revisi ditargetkan selesai dalam waktu dekat. Pemerintah juga memastikan pembahasan dilakukan beriringan dengan regulasi yang sedang disiapkan Kementerian UMKM.
“Secepatnya, ya, secepatnya. Ya mudah-mudahan bulan ini sudah selesai, ya. Tidak tahu bareng atau tidak dengan aturan Kementerian UMKM. Tapi kita secara proses selalu bersamaan, karena memang selalu berkomunikasi,” ujar Budi di Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Menurut dia, komunikasi lintas kementerian terus dilakukan sejak awal pembahasan. Pemerintah ingin memastikan regulasi yang lahir nantinya tidak saling bertabrakan dan tetap bergerak dalam arah kebijakan yang sama.
“Kita terus komunikasi dengan Kementerian UMKM dari awal, ya. Jadi kita kalau pun ada aturan Kementerian UMKM itu akan saling melengkapi,” katanya.
Potongan Transaksi Mulai Jadi Beban Baru
Tekanan biaya administrasi marketplace disebut semakin sering dikeluhkan pelaku usaha mikro dan kecil. Pemerintah melihat persoalan itu mulai memengaruhi ruang keuntungan penjual yang bergantung pada pasar daring.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan aduan terkait biaya admin masuk hampir setiap hari melalui berbagai kanal komunikasi pribadi. Pemerintah menilai kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlangsung terlalu lama.
“Keluhannya sudah lumayan banyak. Hampir setiap hari masuk ke saya, baik lewat pesan langsung Instagram, Facebook, maupun WhatsApp. Pemerintah harus merespons ini,” ujar Maman di Jakarta, Senin (27/4/2026).
Biaya yang dipersoalkan pelaku usaha berupa komisi transaksi yang dipotong platform setiap terjadi penjualan. Kenaikan tarif tersebut dinilai mempersempit margin keuntungan sekaligus mengurangi daya saing UMKM di pasar online.
Revisi Aturan Tidak Berhenti di Biaya Admin
Pemerintah menegaskan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tidak hanya membahas besaran biaya platform. Regulasi baru juga diarahkan untuk memperkuat posisi produk lokal di tengah persaingan perdagangan digital yang semakin padat.
Selain perlindungan konsumen, pemerintah ingin marketplace memberi ruang promosi lebih besar bagi produk UMKM dalam negeri. Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan platform dan keberlangsungan usaha lokal.
“Kita, kan, secara umumnya, jadi mengenai ekosistem tadi. Jadi kita saling melengkapi ke arah masyarakat,” ujar Budi.
Pembahasan aturan baru saat ini turut melibatkan Kementerian Hukum dan Sekretariat Negara. Pemerintah ingin regulasi yang lahir tidak hanya menjawab polemik biaya admin jangka pendek, tetapi juga menentukan arah hubungan baru antara platform digital dan pelaku UMKM ke depan.












