BarataNews.id, Makassar — Aparat gabungan TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai Makassar mengungkap pola distribusi rokok ilegal yang dirancang memutus aliran informasi antar pelaku. Skema itu disebut menggunakan sistem kompartemen agar jalur distribusi sulit dilacak saat penindakan berlangsung.
Dalam pola tersebut, sopir pengangkut, kurir, hingga pemilik barang dibuat tidak saling terhubung secara langsung. Model distribusi seperti itu dinilai sengaja dibangun untuk memperkecil risiko terbongkarnya jaringan utama.
Pengungkapan kasus bermula dari pengintaian intensif di kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar sejak Kamis, 7 Mei 2026. Aparat kemudian menaruh perhatian pada satu unit truk kontainer yang bergerak keluar dari area dermaga menuju gudang jasa angkutan di Jalan Sarappo, Kecamatan Wajo.
Komandan Kodaeral VI Laksamana Muda Andi Abdul Aziz mengatakan petugas mulai curiga setelah memantau perilaku pengemudi truk di kawasan pelabuhan.
“Petugas mendeteksi anomali pada pengemudi truk yang berulangkali naik turun kendaraan di Pelabuhan Makassar sebelum menuju ke lokasi bongkar muat,” kata Andi Abdul Aziz dalam keterangannya, Sabtu, 9 Mei 2026.
Pemeriksaan terhadap kontainer sempat memicu ketegangan di lokasi bongkar muat. Keributan terjadi antara petugas Bea Cukai dan sejumlah buruh yang berada di area tersebut.
Dalam insiden itu, perangkat dokumentasi milik petugas Bea Cukai dilaporkan mengalami kerusakan. Situasi akhirnya berhasil dikendalikan setelah tim gabungan melakukan pengamanan.
“Namun, situasi berhasil dikendalikan oleh tim gabungan. Modus operandi yang digunakan adalah sistem kompartemen, di mana proses logistik antara sopir, pemilik barang, dan kurir dibuat terputus satu sama lain untuk memutus rantai informasi jika terjadi penindakan,” ujar Andi Abdul Aziz.
Nilai Barang dan Kerugian Negara
Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan 244 karton rokok tanpa pita cukai di dalam kontainer tersebut. Total muatan diperkirakan mencapai 3,9 juta batang.
Nilai barang ditaksir sekitar Rp5,7 miliar. Sementara potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal itu diperkirakan mencapai Rp3,7 miliar.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Markas Kodaeral VI untuk proses penyegelan dan penyidikan lebih lanjut. Aparat juga masih menelusuri kepemilikan kendaraan serta jaringan distribusi yang diduga terlibat.
Selain penyelidikan distribusi rokok ilegal, kasus dugaan pemukulan terhadap personel Bea Cukai saat operasi berlangsung dipastikan ikut diproses secara hukum.












