Berita, HukumBeritaCek Fakta

Dirut PT Food Station Tersangka Kasus Beras Oplosan, 132 Ton Disita

×

Dirut PT Food Station Tersangka Kasus Beras Oplosan, 132 Ton Disita

Sebarkan artikel ini
Dirut Pt Food Station Ditetapkan Tersangka Kasus Beras Oplosan
Dirut PT Food Station jadi tersangka kasus beras oplosan, 132 ton beras disita sebagai barang bukti oleh Satgas Pangan Polri.

BarataNews.id, Jakarta – Kepolisian melalui Satgas Pangan Polri menetapkan Direktur Utama PT Food Station (FS), berinisial KG, sebagai tersangka dalam kasus peredaran beras premium yang tidak sesuai mutu atau beras oplosan. Penetapan dilakukan bersama dua tersangka lainnya dari perusahaan yang sama.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa tiga orang karyawan PT Food Station kini berstatus tersangka. Selain KG, turut ditetapkan RL selaku Direktur Operasional dan FP yang menjabat sebagai Kepala Seksi Quality Control di perusahaan tersebut.

Modus dan Barang Bukti Disita

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat, 1 Agustus 2025, Brigjen Helfi menjelaskan modus operandi para tersangka adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu pemerintah.

Penyidik telah menyita sebanyak 132,65 ton beras sebagai barang bukti. Rinciannya terdiri dari 127,3 ton beras dalam kemasan 5 kg dan 5,35 ton beras dalam kemasan 2,5 kg. Selain beras, turut disita berbagai dokumen legalitas, sertifikat penunjang, dan hasil uji laboratorium dari beberapa merek beras yang digunakan dalam penyidikan.

Penyidikan Dimulai dari Dugaan Pidana

Sebelumnya, kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Satgas Pangan Polri setelah ditemukan indikasi pelanggaran pidana. Brigjen Helfi menyatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 24 Juli 2025.

Pada tahap awal penyidikan, penyidik juga menyita total 201 ton beras dari berbagai merek premium, yang dikemas dalam ukuran 5 kg dan 2,5 kg. Jumlah tersebut terdiri dari 39.036 kemasan 5 kg dan 2.304 kemasan 2,5 kg.

Selain itu, pihak kepolisian telah memeriksa 14 orang saksi, termasuk ahli dari Kementerian Pertanian dan ahli perlindungan konsumen.

Sejumlah Merek Teridentifikasi Tidak Sesuai Mutu

Dalam pengembangan perkara, penyidik mengidentifikasi beberapa produsen dan merek yang diduga menjual beras dengan kualitas tidak sesuai label. Di antaranya PT PIM dengan merek Sania, PT FS dengan merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, serta Toko SY dengan merek Jelita dan Anak Kembar.

Penanganan kasus ini menambah sorotan publik terhadap praktik pengemasan ulang dan peredaran beras di pasaran yang tidak memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *