BarataNews.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengkritik kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening pribadi tidak aktif selama tiga bulan. Ia menilai langkah tersebut kurang tepat dan berpotensi membingungkan masyarakat.
Menurut Rudianto, tugas utama PPATK seharusnya berfokus pada pelacakan transaksi mencurigakan, terutama yang diduga berkaitan dengan tindak pidana seperti pencucian uang dari aktivitas judi online. Ia menyebut pemblokiran rekening tidak aktif sebaiknya menjadi kewenangan penuh pihak perbankan.
PPATK fokusnya memblokir rekening yang disinyalir, diduga terkait tindak pidana, ujar politisi Partai NasDem itu, Rabu (30/7).
Rudianto menilai bahwa bank-bank telah memiliki kebijakan dan prosedur tersendiri dalam menangani rekening yang tidak aktif. Oleh karena itu, jika tidak ada indikasi tindak pidana, maka pemblokiran semestinya tidak dilakukan oleh PPATK.
Cukuplah menjadi domain masing-masing bank, kata mantan Ketua DPRD Kota Makassar tersebut.
Ia juga menyoroti potensi kebingungan yang dihadapi masyarakat jika ingin mengaktifkan kembali rekening yang diblokir karena tidak aktif selama tiga bulan. Menurutnya, proses pemulihan akses bisa menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur dan lembaga mana yang berwenang menangani keberatan.
Dalam proses membuka blokirnya, bisa memunculkan pertanyaan, ke mana akan protes dan sebagainya, jelasnya.
Rudianto mengingatkan bahwa tidak semua rekening yang tidak aktif disebabkan oleh tindakan mencurigakan. Ada kemungkinan rekening tersebut tidak digunakan sementara karena alasan ekonomi, seperti tidak adanya pemasukan selama periode tertentu.
Bisa saja kan tiga bulan tidak ada pendapatan tambahan misalnya, sehingga tidak ada perubahan saldo, ungkap Rudianto.
Ia mendesak agar PPATK lebih fokus pada pengawasan rekening yang berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, dan menyerahkan urusan rekening pasif kepada lembaga perbankan yang berwenang.