BarataNews.id, Jakarta – Usulan Partai Nasdem agar Ibu Kota Nusantara (IKN) dijadikan ibu kota Provinsi Kalimantan Timur memantik diskusi baru dalam dinamika pembangunan IKN. Langkah ini dianggap sebagai solusi sementara di tengah ketidaksiapan infrastruktur dan administrasi IKN sebagai ibu kota negara. Namun, sejumlah kalangan menilai, wacana ini justru bisa melemahkan arah strategis dari rencana pemindahan ibu kota nasional.
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Saan Mustopa, menyatakan bahwa penetapan IKN sebagai ibu kota negara sebaiknya dilakukan saat semua aspek pendukung—baik infrastruktur maupun kelembagaan—benar-benar siap. Menurutnya, Jakarta dapat tetap berperan sebagai ibu kota negara untuk sementara waktu, sembari menunggu kesiapan IKN yang lebih matang secara administratif dan teknis.
Kesiapan Administratif Masih Jauh
Pakar hukum tata negara dan pengamat kebijakan publik telah lama menyoroti bahwa pemindahan ibu kota memiliki konsekuensi konstitusional yang tidak sederhana. Dalam UUD 1945, disebutkan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bersidang di ibu kota negara. Artinya, jika keputusan resmi tentang pemindahan telah diambil, seluruh lembaga tinggi negara wajib berkantor di lokasi baru, yakni IKN.
Namun, kenyataannya, kesiapan IKN untuk menampung fungsi-fungsi kenegaraan tersebut masih dinilai minim. Dalam pandangan akademisi dan pengamat hukum administrasi, seperti yang muncul dalam berbagai publikasi dan riset, pembangunan IKN bukan sekadar urusan fisik. Ada tantangan hukum, rigiditas fiskal, tumpang tindih kewenangan, hingga risiko pelanggaran hak warga yang belum sepenuhnya dijawab pemerintah.
Penataan Kelembagaan Belum Tuntas
Salah satu masalah mendasar yang menjadi sorotan adalah penataan kelembagaan yang belum tuntas di kawasan IKN. Tanpa regulasi dan kepastian hukum yang jelas, sulit mengharapkan hadirnya investasi jangka panjang. Selain itu, sinkronisasi fiskal dan tata kelola antikorupsi yang solid menjadi prasyarat agar proyek ini tak hanya berjalan, tapi juga berkelanjutan.
Pemerintah sebelumnya memang telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang status IKN, namun implementasi teknisnya masih jauh dari harapan. Di sisi lain, dukungan politik terhadap kelanjutan proyek ini di bawah pemerintahan baru juga belum sepenuhnya terang.
Realistis, Tapi Kurang Solutif
Bagi sebagian kalangan, termasuk akademisi dan pengamat yang terlibat langsung dalam riset IKN, usulan menjadikan IKN sebagai ibu kota provinsi mungkin tampak realistis. Namun langkah ini dinilai kurang solutif dalam konteks jangka panjang. Sebab, itu justru bisa memunculkan ambiguitas status dan melemahkan semangat pembangunan strategis yang telah disusun sejak awal.
Tanpa kepastian status, proyek IKN bisa tersandera ketidakpastian kebijakan yang justru menambah keraguan dari investor, mitra pembangunan, serta masyarakat luas. Oleh karena itu, komitmen politik yang konsisten dan dorongan terhadap percepatan pembangunan menjadi kunci utama agar IKN tetap berada di jalur masterplan yang telah dirancang secara teknokratik.