BarataNews.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun pada sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax DJP. Sistem ini akan menjadi satu-satunya platform untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2025.
Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit, aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id.
Berikut adalah langkah-langkah aktivasi akun Coretax DJP yang dirilis oleh otoritas pajak:
1. Akses Laman Coretax DJP
Kunjungi situs resmi Coretax DJP dan gulir ke bagian bawah halaman. Klik tautan “Aktivasi Akun Wajib Pajak” untuk memulai proses.
2. Isi Formulir Permintaan Akses Digital
Di halaman baru, isi data yang diminta pada kolom “Permintaan Akses Digital”. Centang pernyataan “Apakah wajib pajak sudah terdaftar?”.
3. Masukkan NPWP
Masukkan NPWP 16 digit yang valid, kemudian klik “Cari”.
4. Masukkan Email dan Nomor Ponsel
Isi alamat email dan nomor ponsel yang sesuai dengan data yang sudah terdaftar di DJP Online. Jika terdapat perbedaan, wajib pajak diminta menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat.
5. Verifikasi dan Simpan
Lengkapi proses verifikasi identitas, centang pernyataan yang diminta, lalu klik “Simpan”.
6. Cek Email dari DJP
Wajib pajak akan menerima email resmi dari domain @pajak.go.id berisi surat penerbitan akun dan kata sandi sementara.
7. Login Pertama dan Ganti Kata Sandi
Login ke laman Coretax DJP menggunakan username dan kata sandi sementara. Setelah berhasil masuk, sistem akan meminta Anda mengganti kata sandi dan membuat passphrase sebagai pengamanan tambahan.
8. Buat Sertifikat Digital
Setelah aktivasi akun selesai, wajib pajak harus membuat kode otorisasi (sertifikat digital). Sertifikat ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik dan menjadi syarat dalam pengesahan dan pengiriman SPT melalui sistem Coretax.
Langkah-langkah pembuatan sertifikat digital tersedia dalam menu akun masing-masing setelah login dan hanya dapat dilakukan setelah proses aktivasi berhasil.
Hindari Keterlambatan Pelaporan
DJP mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda proses aktivasi akun. Keterlambatan aktivasi dapat mengganggu proses pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang akan dilaksanakan penuh melalui sistem Coretax.
Pelaporan berbasis digital ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan data wajib pajak di seluruh Indonesia.