Mulai 2026, pelaporan SPT wajib menggunakan Coretax, dengan pengisian yang benar, lengkap, dan jelas, termasuk empat informasi wajib utama.
SPT Tahunan
Mulai 2026, Pelaporan SPT Wajib Pajak Akan Gunakan Sistem Coretax
Kemenkeu mewajibkan seluruh wajib pajak melapor SPT melalui sistem Coretax mulai Maret 2026. Aktivasi akun diminta dilakukan sejak dini.
Wajib Pajak Diminta Segera Aktivasi Akun Coretax, Ini Panduan Lengkapnya
DJP minta wajib pajak segera aktivasi akun Coretax sebelum pelaporan SPT 2025. Berikut langkah-langkah aktivasi akun dan pembuatan sertifikat digital.
Mulai Agustus, Perusahaan Wajib Lapor SPT Lewat Coretax DJP
Mulai Agustus 2025, perusahaan wajib pajak badan harus melapor SPT Tahunan PPh melalui sistem Coretax DJP. Pastikan akun dan KODJP sudah aktif.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
