Scroll untuk baca artikel
Berita

Pakar Politik Nilai DPR Kritik Putusan MK karena Merasa Dirugikan

×

Pakar Politik Nilai DPR Kritik Putusan MK karena Merasa Dirugikan

Sebarkan artikel ini

Putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan pemilu dinilai menimbulkan kekacauan bagi DPR dan menjadi polemik konstitusional.

Adi Prayitno Menanggapi Reaksi Dpr Terhadap Putusan Mk Soal Pemilu

Reaksi Legislator terhadap Putusan MK
Kritik juga disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid, yang menilai MK telah melewati batas kewenangannya dengan mengatur pelaksanaan pemilu secara terpisah. Menurutnya, hal ini menjadikan MK seperti pembentuk norma baru yang sejatinya menjadi kewenangan legislatif dan eksekutif.

“MK sudah terlampau jauh masuk ke wilayah pembentuk undang-undang. Ini menjadi polemik konstitusional karena bukan ranahnya,” ujar Nurdin dalam keterangannya, Sabtu (5/7).

Nurdin juga menilai putusan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 22E yang menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih DPR, DPD, Presiden, dan DPRD. Pemisahan jadwal, menurutnya, menciptakan ketidakpastian hukum dan dapat mengganggu sistem pemerintahan secara menyeluruh.

“Putusan ini tidak hanya cacat secara konstitusional, tapi juga membingungkan publik, mengganggu sistem pemerintahan daerah, hingga menimbulkan ketidakpastian dalam perencanaan pembangunan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *