Scroll untuk baca artikel
Berita

Gerindra Nilai Putusan MK Pisahkan Pemilu Berpotensi Langgar UUD 1945

×

Gerindra Nilai Putusan MK Pisahkan Pemilu Berpotensi Langgar UUD 1945

Sebarkan artikel ini

Ahmad Muzani mempertanyakan dasar konstitusional pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah oleh Mahkamah Konstitusi

Ahmad Muzani Menanggapi Putusan Mk Soal Pemisahan Jadwal Pemilu Di Makassar

BarataNews.id, Makassar – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah yang dinilai berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kritik tersebut disampaikan merespons Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memutuskan pemilu dilaksanakan terpisah, dengan jeda waktu dua setengah tahun antara pemilihan nasional dan daerah.

Muzani mengacu pada Pasal 22E UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pemilu untuk memilih DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta Presiden, harus digelar serentak dalam satu periode lima tahunan.

“Putusan MK itu menyebut pilkada dan pemilihan DPRD baru dilaksanakan dua setengah tahun setelah pemilu Presiden dan DPR RI. Apakah ini tidak bertentangan dengan UUD 1945?” ujar Muzani dalam pernyataan di Makassar, Jumat (4/7/2025).

Gerindra Soroti Inkonsistensi MK Soal Pemilu Serentak
Lebih lanjut, Muzani mengingatkan bahwa sistem pemilu serentak sebelumnya juga merupakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi. Namun kini, MK kembali mengubah pendekatan hukum terhadap pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.

“Pemilu serentak itu sebelumnya adalah hasil putusan MK. Saat itu MK meminta agar pemilu dilakukan secara bersamaan. Kini berubah lagi. Ini menunjukkan ketidakjelasan arah putusan,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *