“Permohonan ini untuk memberi ruang kepada pelapor agar mendapatkan kepastian atas keterlibatan pihak-pihak yang mereka anggap relevan dalam kasus ini,” ujar Trunoyudo kepada media.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari laporan TPUA yang menuding ijazah Presiden Joko Widodo tidak asli. Namun, Bareskrim Polri sebelumnya telah menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan, ijazah yang dipermasalahkan adalah asli. Pernyataan tersebut disampaikan pada 22 Mei 2025, sekaligus menjadi alasan bagi penyidik untuk tidak melanjutkan penanganan kasus ke tahap selanjutnya.
Namun demikian, TPUA tidak menerima hasil penyelidikan tersebut dan mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Bareskrim pun memberikan fasilitas untuk permintaan tersebut guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.