Kemendagri dan DPR: Masih Pelajari, Belum Bergerak
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan kementeriannya belum mendapat undangan resmi dari DPR untuk membahas tindak lanjut. Ia menegaskan kesiapan Kemendagri untuk duduk bersama, meski belum ada agenda resmi hingga saat ini.
Sementara itu, Dede Yusuf menambahkan bahwa pengkajian internal sedang dilakukan guna menentukan apakah revisi akan berbasis kodifikasi atau pendekatan baru lintas undang-undang, mengingat dampaknya meluas. “Kami tidak ingin terburu-buru,” ujarnya.
Dengan waktu yang semakin mendekati Pemilu 2029, desakan publik dan para akademisi semakin kuat agar pemerintah dan DPR tak lagi menunda pembahasan. Jika tidak segera dilakukan, risiko kekacauan hukum dan teknis dalam penyelenggaraan pemilu sangat mungkin terjadi.